DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri mengalihkan penanganan perkara kasus penimbunan solar subsidi dengan tiga tersangka, AAGA alias Gung De, IMSA alias Tu Leong, dan SDS, ke Polresta Denpasar.
Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Informasi yang dihimpun dari lingkungan Polresta Denpasar menyebutkan, penyidik telah mengirim surat pemberitahuan kepada JPU.
"Ya, terkait kasus mafia solar PT. Adi Putra Narasi yang dibongkar tim Mabes Polri, kami sudah mulai melakukan proses penyidikan. Juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali," kata sumber polisi diPolresta Denpasar, Sabtu lalu (15/1).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan bahwa dugaan kasus mafia solar di Pesanggaran Denpasar telah menetapkan tiga tersangka berinisial AAGA alias Gung De, IMSA alias Tu Leong, dan SDS.
"SPDP sudah kami terima kemarin," jawab Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/3) lalu.
Seperti berita sebelumnya, Dit Tipiter Bareskrim Polri menyebutkan bahwa setelah penggerebekan dan penangkapan, para tersangka diamankan di gudang minyak PT. Adi Putra Narasi, di Gang Ulam Kencana, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 Wita.
Dari penggerebekan itu, polisi amankan pria berinisial SDS, IMSA alias Tu Leong, IMP, dan AAGA alias Gung De beserta barang bukti praktik ilegal BBM jenis solar subsidi.
Dikatakan, gudang solar PT. Adi Putra Narasi beralamat di Jalan Ulam Kencana No. 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan, tidak dipasang garis polisi karena sudah jelas.
Baca Juga: Pemain BBM Solar Subsidi di Denpasar Bali Jadi Tahanan Dit Tipiter Mabes Polri, Ini Tersangkanya
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, berbagai bukti diamankan, bahkan empat orang yang ditangkap telah mengakui perbuatannya.
Tim telah mengamankan barang bukti CCTV terkait aktivitas di gudang PT. Adi Putra Narasi.
Seperti penjelasan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, praktik terlarang dan merugikan negara dam ratusan juta masyarakat yang melibatkan bos mafia BBM, AAGA alias Gung De dan IMSA alias Tu Leong, bersama dua anak buahnya, memiliki peran berbeda.
Tugas SDS adalah membeli dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU menggunakan mobil truk Isuzu warna putih nopol DK 8066 YG yang telah dimodifikasi, memasukkan tangki di dalam bak truk, lalu membeli BBM jenis solar menggunakan barcode berbeda.
Kemudian, setelah terisi 5.000 liter, ia melaporkan kepada IMSA selaku pemilik truk, kemudian diarahkan mengirimkan kepada AAGA selaku pemilik gudang (TKP).
Tersangka SDS membawa solar dan menjualnya kepada IMP, anak buah AAGA, dengan harga Rp 12.000,00 per liter.
Total pembayaran atas solar subsidi sebanyak 5.000 liter tersebut adalah Rp 60.000.000,00. AAGA menampung solar yang dikirim SDS di gudangnya. Saat penggerebekan, di gudang AAGA ditemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari IMP.
Solar tersebut rencananya akan dijual ke tambang pasir di Karangasem.
Praktik ini berlangsung sejak awal Januari 2025, dengan total volume 88.420 liter. Rinciannya, Januari sekitar 39.830 liter, Februari sekitar 38.570 liter, dan Maret sekitar 10.020 liter.
Selama tiga bulan, para tersangka memperoleh keuntungan Rp1.998.292.000. Total keuntungan dari tindak pidana tersebut dalam pengungkapan perkara ini adalah Rp 5.374.132.000.***
Editor : Donny Tabelak