Sidang kemarin memasuki agenda sidang penyampaian dukplik dari kuasa hukum terdakwa I.G.A. Made Nuryani alias Bu Agung.
Dalam duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Naldi Elfian Saban, materi atau kesimpulan duplik tidak jauh berbeda dengan saat agenda sidang pembelaan (pledoi).
Naldi Saban memohon agar Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha dengan anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti dan Komang Ari Anggara Putra agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan penganiayaan yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Kami tetap pendirian memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan yang tidak mendasar," ujar Naldi saat sidang digelar Jumat (21/3) kemarin.
Selaku tim penasehat hukum terdakwa I.G.A. Made Nuryani alias Bu Agung, maka pihaknya memberikan jawaban (Duplik) terhadap replik yang telah disampaikan JPU.
Yakni pertamai tentang keterangan saksi-Saksi. Bahwa JPU dalam uraian dakwaannya tidak mampu membuktikan unsur-unsur penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Hal ini dapat dicermati dari fakta persidangan yang menyiratkan suatu fakta tentang terdakwa hanya mendorong pipi kanan korban.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan terkepal mengenai pipi kiri korban.
Hal ini berbanding terbalik ketika menyaksikan bukti video yang diputar dalam persidangan terlihat dengan jelas Terdakwa hanya mendorong pipi kanan korban.
"Oleh karena itu kami menyimpulkan pendapat Jaksa Penuntut Umum hanya sebuah kekaburan dalam membuat Surat Dakwaan," bebernya.
Selanjutnya perihal Visum Et Repertum. Bahwa tanggapan (Replik) saudara jaksa penuntut umum telah nyata-nyata tidak jelas dan mengandung kekaburan terkait Visum Et Repertum.
Peristiwa hukum yang sudah terjadi pada tanggal 15 Maret 2024, akibat kekerasan tumpul yang diderita oleh korban sangat tidak masuk akal disebabkan oleh sebuah dorongan pada pipi kanan lalu terjadi luka memar dipipi kiri korban.
Luka memar pada pipi kiri korban dapat dipastikan akibat peristiwa lain, alasannya adalah peristiwa hukum yang sudah terjadi pada tanggal 15 Maret 2024, baru dilakukan visum et repertum pada tanggal 8 Juli 2024, sangat tidak tepat apabila dimintakan pertanggung jawaban pidana pada Terdakwa.
"Visum Et Repertum hanya dijadikan sebuah sarana untuk menjerat Terdakwa dengan Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 yang sebenarnya luka pada diri korban bukan disebabkan oleh perbuatan Terdakwa I.G.A. Made Nuryani alias Bu Agung," jelasnya.
Selain itu, Naldi Saban juga menyebut perkara kasus anjing dan kucing hingga berunjung ke meja hijau tak lain tentang balas bendam.
Antara Terdakwa dan korban dalam perumahan The Royal Grya Loka sebelumnya terjadi permasalahan lain yang menyebabkan terdakwa diperhadapkan dengan masalah hukum penyerobotan tanah.
"Dengan demikian maka sangat jelas dalam perkara ini ada muatan balas dendam sebagaimana fakta persidangan setiap pertanyaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum permasalahan yang lampau dikait-kaitkan dengan perbuatan Terdakwa dalam perkara lain," ungkapnya.
"Disamping itu keterangan para saksi juga cenderung membahas permasalahan yang lampau dan mengenyampingkan substansi hukum perkara Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1, secara nyata-nyata tidak terbukti dalam fakta persidangan," sambungnya.
Berdasarkan uraian diatas, pihaknya selaku tim penasehat hukum terdakwa I.G.A. Made Nuryani alias Bu Agung menyatakan tetap pada pembelaan sebagaimana telah pihaknya bacakan pada sidang tanggal 10 Maret 2025.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, sebagai berikut," tegasnya.
Menyatakan terdakwa I.G.A. Made Nuryani alias Bu Agung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa I.G.A. Made Nuryani alias Bu Agung dari segala Dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rectsvervolging).
"Memulihkan hak terdakwa I.G.A. Made Nuryani alias Bu Agung dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya serta membebankan biaya kepada negara," tandasnya.
Sekadar diketahui kasus perkelahian warga yang bermula dari anjing dan kucing terjadi pada 15 Maret 2024 lalu.
Ketika itu IGA Made Nuryani W alias Bu Agung yang sedang berada di dalam rumah di Perumahan The Royal Griya Loka, Tabanan dipanggil oleh Gug Gus anaknya dan disampaikan kalau anjing milik mereka bernama Bomber terlepas.
Singkat cerita, anjing Bomber milik Bu Agung yang lepas menggigit seekor kucing milik dari Septian Kusuma Wulandari yang tak lain tetangga Bu Agung di perumahan itu. Akibatnya, kucing milik dari Septian Kusuma Wulandari mati.
Saat itu, Bu Agung yang kini ditetapkan sebagai terdakwa berniat menyampaikan permohonan maaf dan empatinya.
Namun, saat itu ia malah diteriakin dan dikataian dengan kata-kata yang tidak pantas oleh pemilik kucing yang mati.
Singkat cerita, terjadilah aksi saling dorong dan selang beberapa saat pertengkaran itu berhasil dilerai oleh para tetangga lainnya yang datang.
Peristiwa tersebut langsung diatensi oleh Babinkantibmas Desa Samsam, Kerambitan, atas nama Nyoman Gunastra bersama anggota Polsek Kerambitan bernama Simon serta petugas keamanan perumahan bernama Wayan Puja.
Alhasil si pemilik anjing dan pemilik kucing dipertemukan dan telah diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun upaya damai itu kandas, Bu Agung justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polres Tabanan, lantaran pemilik kucing Septian Kusuma Wulandari melapor atas dugaan pemukulan.***
Editor : Donny Tabelak