Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Anjing Vs Kucing, Bu Agung Divonis Percobaan, Hakim: Korban Juga Terbukti Lakukan Penghinaan dengan Menyebut Bau Mulut Terdakwa Tak Sedap

Juliadi Radar Bali • Selasa, 25 Maret 2025 | 17:16 WIB
Ilustrasi. Sidang kasus anjing Vs kucing dengan terdakwa IGA Made Nuryani W alias Bu Agung berakhir klimaks di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (24/3) kemarin. Bu Agung divonis percobaan.
Ilustrasi. Sidang kasus anjing Vs kucing dengan terdakwa IGA Made Nuryani W alias Bu Agung berakhir klimaks di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (24/3) kemarin. Bu Agung divonis percobaan.

TABANAN, Radarbuleleng.jawapos.com- Sidang kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari keributan anjing Vs kucing dengan terdakwa IGA Made Nuryani W alias Bu Agung berakhir klimaks, di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (24/3) kemarin.

Sidang kasus anjing Vs kucing berlangsung di ruangan sidang Cakra PN Tabanan sekitar pukul 17.00 wita.

Majelis Hakim dengan ketua Putu Gde Novyartha dengan anggota hakim I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti dan Komang Ari Anggara Putra menjatuhkan vonis percobaan empat bulan terhadap terdakwa IGA Made Nuryani W alias Bu Agung.

“Vonis empat bulan,” kata hakim saat pembacaan putusan.

Vonis percobaan adalah hukuman pidana yang memungkinkan terpidana tidak menjalani hukuman penjara secara langsung.

Atau bisa dikatakan sebagai pidana bersyarat atau pidana pengawasan.

Menariknya, dalam sidang agenda pembacaan putusan hakim menilai bahwa korban Septian Kusuma Wulandari juga terbukti melakukan penghinaan yang membuat terdakwa IGA Made Nuryani W alias Bu Agung menjadi tersinggung hingga terjadi penganiayaan.

Korban Septian Kusuma Wulandari, kata hakim, mengibas-ngibaskan tangan dan menutup hidung sambil mengatakan mulutmu bau tak sedap.

Kondisi itulah yang memantik reaksi emosi dari terdakwa Bu Agung selaku pemilik anjing. Sehingga terdakwa mendorong pipi korban.

Sementara itu, penasehat hukum Bu Agung, Naldi Elfian Saban, S.H., mengatakan masih pikir-pikir.

Kendati memberikan apresiasi terhadap putusan hakim yang terbilang begitu cermat.

Namun, Naldi Saban yang didampingi Yulius Benyamin Seran menyayangkan bahwa dalam vonis tersebut hakim juga terkesan ragu-ragu dan akhirnya tetap merujuk visum dari pihak jaksa.

Keraguan ini terlihat dari penyebab luka hasil visum korban Septian Kusuma di sebelah kiri.

Padahal, dalam video yang meski tidak diakui hakim sebagai barang bukti yang sah, tapi ini menjadi rujukan dalam sidang.

“Kami apresiasi putusan majelis hakim yang begitu cermat dan mempertimbangkan pembelaan yang kami ajukan. Tapi, seharusnya klien kami bebas karena majelis hakim sendiri terkesan ragu-ragu terkait penyebab luka di pipi kiri korban jika melihat bukti video yang kami ajukan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui kasus perkelahian warga perumahan ini yang bermula dari anjing dan kucing terjadi pada 15 Maret 2024 lalu.

Ketika itu IGA Made Nuryani W alias Bu Agung yang sedang berada di dalam rumah di Perumahan The Royal Griya Loka, Tabanan dipanggil oleh Gug Gus anaknya dan disampaikan kalau anjing milik mereka bernama Bomber terlepas. 

Singkat cerita, anjing Bomber milik Bu Agung yang lepas menggigit seekor kucing milik dari Septian Kusuma Wulandari yang tak lain tetangga Bu Agung di perumahan itu.

Akibatnya, kucing milik dari Septian Kusuma Wulandari mati.

Saat itu, Bu Agung yang kini ditetapkan sebagai terdakwa berniat menyampaikan permohonan maaf dan empatinya.

Namun, saat itu ia malah diteriakin dan dikataian dengan kata-kata yang tidak pantas oleh pemilik kucing yang mati.

Singkat cerita, terjadilah aksi saling dorong dan selang beberapa saat pertengkaran itu berhasil dilerai oleh para tetangga lainnya yang datang.

Peristiwa tersebut langsung diatensi oleh Babinkantibmas Desa Samsam, Kerambitan, atas nama Nyoman Gunastra bersama anggota Polsek Kerambitan bernama Simon serta petugas keamanan perumahan bernama Wayan Puja.

Alhasil si pemilik anjing dan pemilik kucing dipertemukan dan telah diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun upaya damai itu kandas, Bu Agung justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Polres Tabanan, lantaran pemilik kucing Septian Kusuma Wulandari melapor atas dugaan pemukulan.***

Editor : Donny Tabelak
#penganiayaan #Benyamin Seran #pn tabanan #Polres Tabanan #Naldi Elfian Saban #anjing #kucing