Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Disnaker Terima Aduan Driver Ojol Tak Terima BHR, Total Ada 12 Aduan ke Posko Pengaduan THR

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 27 Maret 2025 | 00:05 WIB

Pengawas ketenagakerjaan dan Kabid Hubungan Industrial di Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Provinsi Bali, Senin (25/3) kemarin.
Pengawas ketenagakerjaan dan Kabid Hubungan Industrial di Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Provinsi Bali, Senin (25/3) kemarin.

DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali telah menerima 12 aduan, terkait tidak menerima THR yang wajib diberikan oleh perusahaan ke pekerja.

Dalam jumlah 12 aduan itu ada satu pengaduan sopir ojek online (ojol) belum menerima bonus hari raya (BHR) dari aplikator.

Padahal soal BHR adalah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti dengan terbitnya  surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang meliputi BHR tersebut.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Meirita didampingi empat Pengawas Ketenagakerjaan yakni, Putu widyatmika Nengah Gangga Wijaya, Made Rika Agustika, dan Komang adi santika ditemui posko pengaduan di Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Senin kemarin (25/3) mengatakan, untuk aduan BHR dari kurir dan pengemudi ojol belum bisa mereka tindaklanjuti seperti aduan pekerja pada umumnya karena tidak ada regulasi mengatur.

Sehingga untuk aduan BHR hanya dicatat dan disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).

”Pencatatan laporkan ke pusat karena sistemnya mitra dia (driver) setara  dengan pemiliknya. Wasnaker tidak berwenang tidak ada aturan regulasi lebih. Kami menerima, hanya input. Itu baru satu saja,” jelasnya.

Pengaduan yang diterima berjumlah 12 terdiri dari lima aduan langsung dan tujuh aduan online yang lewat link Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meirita menjelaskan, berdasarkan aturan THR harus diterima pekerja h-7 hari raya.

Untuk Nyepi, pekerja Umat Hindu paling lambat menerima tanggal 22 Maret  dan Idul Fitri paling lambat 25 Maret.

”Idul Fitri paling lambat hari ini (kemarin, red). Ada satu perusahaan tiga pelapor maka yang dilaporkan  ada  10 perusahaan,” imbuh Meirita.

Pengawas Ketenagakerjaan  telah melakukan pembinaan satu perusahaan yang diadukan, sehingga THR akhirnya dicairkan oleh pihak perusahaan. Selanjutnya sisa aduan masih diproses, karena butuh verifikasi hingga pengecekkan ke perusahaan. 

Tak perlu khawatir walau sebentar lagi libur, posko aduan tetap dibuka secara online.

”Cuti bersama, tapi masih bisa lapor lewat online, masukin di  link sana pasti  diproses. Walau tidak bisa langsung terjun karena verifikasi dulu,” imbuh Wasnaker Rika Agustika

Dibandingkan tahun lalu pengaduan tahun ini diperkirakan lebih banyak karena dua hari raya.

Tahun lalu aduan yang diterima Disnaker 18 aduan, sedangkan tahun ini sudah ada 12 aduan.

Ada 12 aduan terdiri dari laporan THR Nyepi ada 4 orang yang mengadu, yang diadukan ada 3  perusahaan. ”Jadi sisanya ada  8 orang itu Idul Fitri,” tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#disnaker #ojol #tunjangan hari raya #Dinas Ketenagakerjaan #presiden prabowo subianto #thr