Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pasek Suardika Sebut SE Gubernur Bali Rentan Digugat. UMKM Bisa Terpuruk

Wiwin Meliana • Selasa, 8 April 2025 | 20:41 WIB

 

Gede Pasek Suardika
Gede Pasek Suardika

RadarBuleleng.id – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali membuat gebrakan lewat kebijakan pengelolaan sampah. 

Terbaru, Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.

Aturan ini diyakini bakal membawa dampak besar, baik bagi konsumen maupun pelaku industri minuman. 

Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menyelamatkan Bali dari krisis sampah plastik. Namun di sisi lain, muncul suara-suara yang mempertanyakan efektivitas dan keadilannya.

Salah satunya datang dari advokat sekaligus politisi, Gede Pasek Suardika. Lewat akun media sosialnya, Pasek secara terbuka mengkritik langkah Gubernur Koster.

"Melarang produk yang sudah memiliki izin dan membayar pajak adalah bentuk kesewenang-wenangan," tegas Pasek pada Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, alih-alih melarang, seharusnya pemerintah fokus menyelesaikan akar persoalan sampah. 

"Jangan salahkan pihak lain hanya karena tidak mampu mengatasi sampah. Itu tanda tidak paham cara menyelesaikannya," sindirnya.

Tak hanya itu, Pasek juga menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi digugat secara hukum. 

“Kalau masyarakat merasa dirugikan, mereka bisa menggugat. Plastik dari air mineral itu punya nilai ekonomis dan bisa didaur ulang,” ujarnya.

Ia menilai ada sikap inkonsistensi dalam kebijakan tersebut. "Kalau mau konsisten, banyak produk lain juga harus dilarang. Ada plastik pembungkus gula, beras, hingga sachet minuman yang juga beredar bebas di pasaran," katanya.

Lebih jauh, Pasek menilai permasalahan sampah tidak harus diselesaikan dengan pelarangan. Menurutnya, mengoptimalkan pasukan kebersihan bisa menjadi solusi lebih nyata.

"Kalau produknya sudah berizin, terus dilarang, itu bisa digugat. Dan yang paling kasihan nanti siapa? Pedagang kecil, UMKM, kaki lima. Mereka bisa makin terpuruk," tutupnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #gede pasek suardika #gubernur bali #koster #industri #wayan koster #air minum #politisi #sampah #plastik #surat edaran #konsumen