Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejaksaan Harap Konflik di Masyarakat Bisa Selesai di Bale Kertha Adhyaksa

Francelino Junior • Kamis, 17 April 2025 | 15:05 WIB
Kejati Bali resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Buleleng. Dengan program ini, diharapkan konflik di masyarakat dapat selesai di tingkat lokal saja.
Kejati Bali resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Buleleng. Dengan program ini, diharapkan konflik di masyarakat dapat selesai di tingkat lokal saja.

Radarbuleleng.jawapos.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Kabupaten Buleleng pada Rabu (16/4) pagi di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Dengan program ini, diharapkan konflik yang ada di masyarakat, dapat diselesaikan tanpa bertele-tele.   

Program ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di tingkat desa dan kelurahan.

Tentu masalah-masalah sosial kemasyarakatan yang ada, dengan urgensi yang renda bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di wilayah masing-masing tanpa harus sampai ke pengadilan.

Kepala Kejati (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengungkapkan kalau program ini hanya membangkitkan kembali pola penyelesaian konflik, yang sudah tertanam di desa dan adat di Bali.

Sehingga konflik yang timbul di masyarakat, dapat diselesaikan oleh mereka juga.

”Agar semua konflik bisa diselesaikan di masyarakat. Jadi lebih bagus. Jangan sampai resistensi, berlarut-larut dan menimbulkan biaya banyak,” ujarnya.

Sesuai tujuannya, Bale Kertha Adhyaksa dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik sosial yang ada di masyarakat.

Tidak hanya pidana, tapi juga perdata, konflik adat, termasuk konflik rumah tangga.

Tetapi masalah yang pidana berdampak luas, ada kerugian negara, hingga yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun, tidak dapat diselesaikan di sana.

Mengenai prosedur penyelesaian konflik di Bale Kertha Adhyaksa, Kajati Sumedana mengatakan, akan ada surat perdamaian antara kedua belah pihak yang diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

”Sehingga tidak ada lagi kasus baru yang muncul. Anggotanya pada kertha desa yang diasistensi Kejari Buleleng,” lanjut Kajati Bali itu.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku mendukung program ini. Sebab penanganan konflik lokal, katanya sudah ada sejak zaman dulu.

Apalagi di desa ada kertha desa yang merupakan lembaga untuk menyelesaikan masalah secara adat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, sebelum ada polisi dan jaksa.

Sebagai tindak lanjut, Koster akan menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk memperkuat lagi Bale Kertha Adhyaksa, dalam menangani konflik-konflik sosial yang timbul di masyarakat. 

”Di desa adat kan sudah ada kertha desa, kini diperkuat lagi dengan kertha adhyaksa, maka masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan di tingkat lokal saja. Ini juga sebagai bentuk membangun desa adat,” katanya. 

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Kepala Kejari Buleleng, serta unsur Forkopimda Buleleng serta seluruh pimpinan tingkatan wilayah di Buleleng.***

Editor : Donny Tabelak
#Bale Kertha Adhyaksa #gubernur bali #kejati bali #wayan koster #konflik adat #kejari buleleng