RadarBuleleng.id – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih menuai kritik dari kalangan legislatif.
Salah satu politisi yang berani lantang bersuara adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa.
Legislator asal Buleleng itu menyatakan ada hal yang tidak seimbang dalam surat edaran tersebut. Utamanya soal larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan kurang dari 1 liter.
Gede Harja menyebut aturan dalam surat edaran itu belum menyentuh akar persoalan utama sampah plastik di Bali.
“Penggunaan plastik bukan hanya dari air kemasan. Ada juga dari produk es krim, shampo, hingga sachet. Kalau mau konsisten, semua harus diatur, bukan cuma satu jenis kemasan saja,” tegas Harja.
Baca Juga: Gerindra Bali Kritisi Larangan Air Kemasan Botol Kecil: Jangan Sampai Bebani Adat
Menurutnya pelarangan tersebut berisiko membebani masyarakat, apalagi saat kegiatan adat atau upacara besar yang melibatkan banyak orang.
“Air kemasan kecil itu sangat membantu di lapangan. Kalau dilarang, malah tambah repot masyarakat,” ujarnya.
Harja menegaskan kritik yang ia lontarkan, bukan berarti dirinya membela kepentingan produsen, khususnya para produsen air minum dalam kemasan.
“Saya tidak dibayar siapa-siapa. Ini murni suara masyarakat. Sampah plastik bukan hanya soal botol air. Kalau tidak adil, bisa timbul kecemburuan,” tegas pria yang juga Ketua DPC Gerindra Buleleng itu.
Meskipun mendukung semangat SE Bali Bersih dalam mengurangi sampah plastik, ia meminta agar pendekatannya tidak kaku. Sehingga tidak malah menimbulkan masalah sosial baru.
Harja menyarankan pengelolaan berbasis daur ulang lebih diutamakan ketimbang larangan yang membatasi aktivitas ekonomi warga.
“Larangan seperti itu justru bisa menjadi bumerang. Revisi saja, hilangkan pasal soal larangan distribusi air kemasan kecil dan ganti dengan solusi pengelolaan sampah yang nyata,” kata mantan Ketua Peradi Buleleng itu.
Kritik senada juga disuarakan Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN). Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, mempertanyakan mengapa SE tersebut hanya ditujukan kepada air minum dalam kemasan.
Ia menilai, hal yang paling urgent adalah pelarangan kemasan sachet. Sebab menurut hasil audit, kemasan tersebut yang paling banyak mencemari Bali.
“Sachet itu limbah residu yang tidak bisa didaur ulang dan tidak punya nilai ekonomi. Anehnya, malah tidak dilarang sama sekali dalam SE ini,” kritik Kholid.
Data audit BRUIN pada April 2024 menunjukkan sachet menjadi penyumbang terbesar sampah plastik di Bali. Disusul kantong kresek dan styrofoam.
“Kalau mau adil dan efektif, harusnya sachet juga masuk daftar larangan. Jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Meski mendukung upaya pengurangan plastik sekali pakai, Kholid berharap kebijakan pemerintah Bali bisa lebih komprehensif dan menyasar jenis sampah yang benar-benar merusak lingkungan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya