Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

WNA Nyambi jadi Arsitek di Bali. Kerja Tanpa Izin, Bahkan Jualan Batako

Marsellus Pampur • Kamis, 24 April 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi arsitek
Ilustrasi arsitek

RadarBuleleng.id - Dunia arsitektur di Bali kini menghadapi tantangan serius. Bukan dari sesama profesional dalam negeri, melainkan dari gelombang arsitek asing ilegal yang kian menjamur di Pulau Dewata. 

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Bali, I Wayan Agus Novi Dharmawan mengungkap, saat ini hanya ada empat perusahaan arsitek asing yang mengantongi izin resmi. Sisanya dipastikan bodong.

Para arsitek asing ini dengan mudah menawarkan jasa mereka—bahkan secara terbuka lewat media sosial. Novi yakin, arsitek-arsitek itu tidak mengantongi izin.

Persaingan tak sehat ini mulai berdampak peran arsitek lokal dan pengusaha properti dalam negeri. 

“Contohnya, ada konsultan dari Rusia yang terang-terangan promosi di Instagram dengan bahasa Rusia. Jelas bukan menyasar pasar lokal, tapi untuk warga mereka sendiri yang ada di Bali. Ini bukan turis biasa, mereka ambil alih lapangan kerja kita,” tegas Agus, saat ditemui di Denpasar.

Bukan hanya melayani jasa arsitektur, Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga disebut merambah sektor konstruksi lain. Bahkan merambah jasa penjualan batako.

Menurut Agus, tren ini mulai meningkat sejak pandemi Covid-19. Ia menduga mayoritas arsitek asing ilegal itu berasal dari negara-negara berinisial “plat R”. 

Selain mengancam profesi lokal, keberadaan mereka juga berpotensi menggerus identitas arsitektur Bali.

“Banyak bangunan baru dengan desain bergaya Eropa. Bentuknya kubus, dindingnya kaca semua. Kalau difoto, sudah nggak kelihatan itu di Bali. Identitas lokal kita dilabrak habis-habisan,” kritiknya.

Menurutnya, Bali sudah memiliki regulasi arsitektur yang ketat. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 yang mengatur gaya arsitektur khas Bali. 

Perda itu juga mengatur penerapan lisensi bagi arsitek lokal yang ingin membangun sesuai budaya setempat.

“Perda kita sudah sangat kuat. Masalahnya, mereka ini tidak paham atau memang sengaja melanggar. Jadi perlu ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas Agus. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#COVID-19 #bali #instagram #konsultan #arsitektur #perda #rusia #izin #Batako #profesi #ilegal #perusahaan #wna #arsitek #media sosial