Radarbuleleng.jawapos.com- Malang nasib wanita berinisial Ni Komang Monica CD, S.H., M.Kn.
Setelah dipecat dari profesi pengacara oleh organisasi Advokat Peradi Sai, kini dia dilaporkan ke pihak berwajib diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap WNA Spanyol, Agustin Toloza, 36.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan Polsek Kuta Selatan mengatakan, peristiwa penganiayaan dan intimidasi oleh mantan advokat Peradi Sai tersebut berlangsung di vila yang ditempati pelapor, kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Kepada penyidik, lelaki Spanyol ini menyatakan peristiwa ini bermula saat Agustin menerima telepon dari seorang rekan, yang memberitahukan bahwa wanita usia 40 tahun itu sedang berada di vilanya. Lelaki ini merasa tidak nyaman dan bergegas kembali ke vila.
Sesampainya di lokasi, Agustin mengaku langsung dicaci maki oleh wanita yang berasal dari Desa Adat Tanjung Benoa.
Tidak hanya berhenti pada verbal, Monica diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa dorongan, pukulan di bagian dada, dan mencekik lelaki tersebut.
"Selain itu, Monica mengujarkan kata-kata ancaman akan menghabisi nyawa korban serta mendeportasinya dari Indonesia," beber sumber mengutip penjelasan pelapor.
Bahkan, Monica sempat menyebut bahwa hari itu merupakan hari terakhir Agustin di Bali.
Merasa tidak memiliki perlindungan cukup jika berhadapan langsung dengan wanita itu, dia langsung melaporkan ke Polsek Kuta Selatan, Rabu, 27 Maret 2025, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Tentu, dengan dugaan penganiayaan tersebut, bisa terjerat Pasal 335 jo Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Bahkan, korban telah melakukan visum sebagai bukti fisik terjadinya kekerasan.
Penyebab keributan tersebut diduga berawal dari perselisihan mengenai kepemilikan dan akses terhadap kantor tempat Monik dan Agustin bekerja sebelumnya.
Menurut penuturan pelapor, konflik ini berawal dari pembukaan gembok kantor yang selama ini disegel oleh wanita tersebut.
Agustin menegaskan kantor itu bukanlah milik pribadi mantan advokat wanita itu, melainkan milik seorang warga negara Spanyol bernama Cristian, yang kebetulan tidak berada di Bali.
Agustin, yang diketahui menjabat sebagai direktur di kantor tersebut, mengaku hanya menjalankan tugas dari pemilik untuk mengambil laptop penting yang ada di dalamnya.
Sementara Monic hanya berperan sebagai konsultan hukum di kantor itu.
Namun, Monic bersikap agresif dan seolah melarang akses masuk, meskipun tidak memiliki kepemilikan atas properti tersebut. Perselisihan kepentingan inilah yang diduga menyulut emosi hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Agustin.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Agustin yakni Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa kliennya masih mengalami trauma, kekhawatiran, dan ketakutan akibat kejadian tersebut.
Terlebih karena ia adalah seorang warga negara asing (WNA) yang merasa tidak memiliki posisi tawar kuat jika terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.
Putu Bagus juga menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mantan oknum advokat lokal tersebut, mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keramahan dan toleransi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan brutal tersebut,” tegasnya, Rabu (23/4).
Lebih lanjut dikatakan, kliennya adalah seorang warga negara asing yang datang ke Bali dengan itikad baik untuk bekerja dan tinggal dengan damai. Namun kini dia harus menghadapi trauma dan rasa takut.
“Kami berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke institusi negara lainnya,” katanya.
Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau bahkan Kementerian Hukum dan HAM, agar kliennya mendapatkan rasa aman dan tidak menjadi korban kriminalisasi lebih lanjut.
"Berharap penyelidikan dilakukan secara objektif dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tukasnya.
Terkait hal ini, upaya konfirmasi telah dilakukan. Namun, beberapa kali dihubungi via telepon, Ni Komang Monica CD, S.H., M.Kn., sama sekali tidak merespons.***
Editor : Donny Tabelak