Radarbuleleng.jawapos.com- Pria asal Timika, Papua, bikin heboh di Denpasar, Bali.
Kejadiannya berlangsung di jasa pengiriman barang J&T Ekspedisi, Jalan Pulau Nias, Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Diduga sangat emosi, Dem Yoseph Mulait, 23, memiliki niat membunuh. Dia tega menebas teman kerjanya, Gilang Try Anggara, 27. Motifnya, karena ia tak terima dimarahi akibat telat masuk kerja.
Pace Dem dikenai sanksi berlapis karena setelah menebas korban, dia nekat mencuri motor (curanmor) Honda Beat Street nopol DK 2845 ADO di kawasan Jalan Serma Made Repost No. 7, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.30 WITA.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, Dem telah diamankan, berstatus tersangka dan ditahan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Tersangka diamankan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) dengan korban berbeda, namun terjadi di hari yang sama, yakni penganiayaan berat dan pencurian sepeda motor.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban penganiayaan dan Hotlas Paiyan Sihotang, 33, pemilik motor Honda Beat Street Nopol DK 2845 ADO, warna hitam yang hilang di kawasan Jalan Serma Made Repot No. 7, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, pelakunya sama. Tim kemudian melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, Pace Dem diamankan tanpa perlawanan di kosannya, Jalan Tukad Citarum Blok M, No. 13 Denpasar Selatan, Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Lalu, pelaku digiring ke Polsek Denpasar Barat beserta barang bukti berupa pedang samurai dan sepeda motor yang dicuri.
Hasil pengembangan diketahui, Pace Dem mengakui telah menyerang temannya sendiri menggunakan samurai karena tidak bisa menahan emosi.
"Motifnya sepele. Dia kesal karena tidak terima dimarahi oleh Try dan disuruh pulang karena selain terlambat masuk bekerja, Dem dalam kondisi mabuk miras," ungkap Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar.
Dikatakan, kejadian bermula ketika dia datang ke J&T Ekspedisi sekitar pukul 16.30 WITA. Sesampainya di sana, dia duduk santai.
Saat itu juga, sang teman menyuruhnya pulang. Selain terlambat, dia dalam kondisi mabuk.
Selanjutnya terjadi cekcok, dan dia menyerang Try dari belakang.
Perkelahian tak bisa dihindarkan. Beruntung dapat dilerai beberapa saksi. Bahkan perkelahian itu selesai dengan adanya perdamaian di lokasi.
Dia pamit pergi ke warung. Di dalam warung tak jauh dari TKP, terdapat pajangan pedang samurai pada dinding.
Dia bergegas mengambil pedang tersebut dan kembali ke lokasi.
Try, yang saat itu berdiri di dekat mobil dan sedang mengobrol dengan saksi bernama Ali, didekati pelaku. Namun, ada saksi lain bernama Rusli yang panik dan berteriak.
"Awas, awas, awas, awas! Dia bawa parang," kutip AKP Sukadi. Ayunan samurai pertama dapat dihindari oleh Try. Tebasan kedua pada bagian wajah beruntung dapat ditangkis. Namun, pergelangan tangan kiri nyaris putus.
Lagi, pelaku sempat melepas ayunan tebasan ketiga, dapat dihalau menggunakan printer hingga ada bekas tebasan. Untungnya, Try bergegas kabur.
“Pelaku sempat mengejar korban namun tidak dapat. Korban bergegas dibawa ke Rumah Sakit Prof. Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis," bebernya.
Sementara itu, pelaku kabur ke arah timur, menuju Jalan Diponegoro.
Dalam pelarian, dia mencuri motor Honda Beat Street nopol DK 2845 ADO, warna hitam, yang terparkir di kawasan Jalan Serma Made Repod No. 7, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Modusnya menendang stir hingga kunci stang terlepas, kemudian membuka kabel untuk menghidupkan dan membawa kabur ke kosan.
Berawal ketika pemilik motor asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menelpon sang penyewa bernama Alice Rachel Amanda Lumbantobing. Lalu memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang saat terparkir.
Disarankan untuk membuat laporan. Hasil pengecekan CCTV, pelaku pencurian terekam mencuri motor tersebut.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar mengamankan pelaku di kosannya, Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
"Akibat ulah tersebut, pelaku terancam hukuman berat. Ia disanksi pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 351 KUHP," pungkas AKP I Ketut Sukadi.***
Editor : Donny Tabelak