Proses eksekusi sempat terjadi perdebatan alot antara salah satu keluarga anak tergugat I Ketut Muliastra saat pembacaaan amar putusan oleh Panitera PN Tabanan.
Dimana meminta tegas empat KK untuk mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
I Wayan Muliawan yang merupakan anak tergugat dari I Ketut Muliastra, mengajukan permohonan waktu dalam beberapa hari agar bisa melaksanakan upacara tersebut.
Upacara tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat sebab mereka sedang cuntaka atau berhalangan karena anggota keluarganya ada yang meninggal.
“Secara hukum kami menerima keputusan eksekusi ini, namun secara kemanusiaan, kami minta waktu untuk (bisa) melakukan upacara di merajan,” ungkapnya.
Ia menyebut, keluarganya sudah sempat diberitahukan soal pelaksanaan esekusi ini. Hanya saja, karena tidak punya tempat, keluarganya memilih untuk bertahan sementara waktu. Pun demikian di hari pelaksanaan eksekusi.
Namun, permohonan Muliastra dan anaknya tersebut tidak dipenuhi oleh panitera. Sehingga eksekusi itu tetap berjalan.
Ini membuat Muliastra dan keluarganya memindahkan barang-barang maupun perabotan miliknya sementara waktu di Balai Banjar Bungan Kapal.
Proses eksekusi dengan menurunkan alat berat juga turut dikawal aparat kepolisian Polres Tabanan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Putu Suta Sadnyana, Yudi Satria Wibawa, dan Adi Jendra, menyebutkan bahwa permohonan eksekusi ini dilakukan karena sudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam pembacaan putusan tadi harus dikosongkan pada hari ini. Putusan di tingkat banding menguatkan putusan PN Tabanan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan permohonan eksekusi ini,” sebutnya.
Ia menyebutkan, di awal perkara, mediasi sudah sempat dilakukan. Namun, mediasi itu tidak membuahkan hasil sehingga perkaranya berlanjut hingga adanya putusan PN Tabanan pada 2023 lalu.
Menurutnya, eksekusi pada hari ini juga sebetulnya sudah tertunda. Sedianya, esekusi ini dilakukan pada 2024 lalu.
Namun, PN Tabanan mempertimbangkan kondusivitas lantaran di 2024 sedang berlangsung Pemilu, Pilkada, dan di Desa Adat Tunjuk sedang berlangsung upacara adat. “Pengadilan yang punya kewenangan itu,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sengketa ini sendiri sudah bergulir sejak 2018 hingga tahun 2023 lalu.
Sengketa ini muncul saat pihak penggugat hendak mensertifikatkan lahan yang menjadi tempat tinggal keempat warga tersebut melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Sertifikasi lahan itu dikarenakan para penggugat mengklaim sebagai ahli waris dari lahan yang ditempati keempat keluarga tersebut.
Untuk mengajukan permohonan sertifikat itu, para penggugat memakai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai dasarnya.
Di sisi lain, keempat warga itu sendiri memang tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Sebab, keempat warga itu tinggal di lahan itu secara turun-temurun sejak buyut mereka. Mereka hanya sebagai penyakap lahan bukan pemilik.***