Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Anggota Dewan Polisikan Salah Satu Media Online di Polda Bali, Terlapor Sebut Kantongi Bukti Pelapor Miliki Tambang Ilegal

Andre Sulla • Minggu, 4 Mei 2025 | 00:07 WIB
I Gede Agus Riza Rianokas, S.Kep., usai membuat laporan di SPKT Polda Bali, Jumat, 2 Mei 2025. Dia melaporkan salah satu media online beserta tim media. Diduga media yang disebut belum terdaftar.
I Gede Agus Riza Rianokas, S.Kep., usai membuat laporan di SPKT Polda Bali, Jumat, 2 Mei 2025. Dia melaporkan salah satu media online beserta tim media. Diduga media yang disebut belum terdaftar.

Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem bernama I Gede Agus Riza Rianokas, S.Kep., 31, mendatangi Polda Bali.

Ia terpaksa melaporkan salah satu media online, beserta tim media, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.

Pengaduan yang diterima sebagai Laporan Polisi (LP) oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Diduga media yang disebut belum terdaftar di Dewan Pers ini melakukan tindak pidana ITE, karena membuat berita tanpa bukti, melibatkannya dalam kasus tambang pasir ilegal.

"Iya, orangnya (Anggota Dewan) yang langsung membuat laporan. Pelapor menduga salah satu media dan timnya, dengan sengaja menyerang pribadi atau nama baik," ujar sumber petugas di Polda Bali, Sabtu (3/5).

Terkait laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengaku akan melakukan kroscek terlebih dahulu. "Ya, saya cek dulu ya," kata Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewan, sapaan Agus, membenarkan ia membuat laporan ke Polda Bali.

Lelaki asal Banjar Dinas Lebah, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, itu membuktikannya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang telah teregistrasi dengan Nomor: /805/V/2025/SPKT/Polda Bali, Jumat, 2 Mei 2025.

"Saya melaporkan kepada Direktur Reserse Siber Polda Bali terkait salah satu media dan timnya, yang diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik pribadi saya," ujarnya sembari mengatakan, kasusnya berawal ketika ia mendapatkan pesan WhatsApp, Rabu, 2 Mei 2025.

Pesan WA tersebut dari nomor 08234092XXXX yang mengaku wartawan, sapaan Dede, mengirimkan tautan berita IntelejenNews berjudul "Dugaan Tambang Pasir Ilegal Libatkan Anggota DPRD Karangasem, Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Rusak Lingkungan".

Poin dalam pemberitaan, itu bahwa anggota DPRD tersebut memiliki tambang ilegal.

Bahkan dalam berita tersebut mengatakan, dirinya sudah membenarkannya.

Padahal ia tidak sempat memberikan keterangan apapun kepada media tersebut, baik via WA maupun saat Dede mendatangi kediamannya, Selasa, 1 Mei 2025.

Pihaknya kaget atas pemberitaan media IntelejenNews, yang tertera tulisan Tim Elang Bali.

Walaupun demikian, anggota DPRD Karangasem ini sama sekali tidak mengalami kerugian materiil. 

"Namun pribadi beserta partai saya tercemar akibat berita yang diberitakan media tersebut. Sudah sepihak, berita itu tanpa bukti. Terus terang saya sama sekali tidak memiliki tambang," tutur lelaki ini.

Karena itu, sebelum mengambil langkah hukum, ia sempat melakukan pengecekan ke berbagai sumber.

Ternyata media tersebut diduga belum terdaftar dalam sistem pendataan yang dijalankan oleh Dewan Pers, sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan pers di Indonesia. 

Lebih lanjut dikatakan, adapun dalam laporan ini, ia melampirkan bukti-bukti berupa fotokopi KTP, print screen bukti WhatsApp, dan print screen media yang dilaporkan.

"Berharap laporan saya segera ditindaklanjuti," tuturnya mengakhiri konfirmasi media.

Di tempat terpisah, Dede pun merespon bahwa langkah I Gede Agus Riza Rianokas melaporkannya tidak membuatnya takut dan gentar sama sekali, walaupun dilaporkan hingga tingkat lebih tinggi dari Polda Bali.

Kenapa demikian? Dede menyebut karena dewan tersebut tidak respons ketika dikonfirmasi. Bahkan didatangi ke kediaman, sang istri dewan juga tidak merespon.

Sementara fakta di lapangan, setelah diinvestigasi oleh Dede, ternyata anggota dewan tersebut memiliki dua titik lokasi galian.

"Saya memiliki bukti bahwa saksi di lapangan menjelaskan bahwa dua titik tambang tak berizin itu miliknya," kata Dede berapi-api.  

"Foto ada, rekaman ada, titik koordinat ada. Setelah investigasi, saya ditelepon oleh Nyoman Suweca, paman dari anggota DPRD ini," lanjutnya.

Bahwa pamannya memiliki izin. Namun dalam argumen Dede, Nyoman Suweca tak mampu berkutik dan tak bisa langsung berbicara.

"Kalau ada yang sok jagoan, saya tabrak," tegas Dede sambil mempertanyakan aturan atau undang-undang mana yang mengatakan media harus terdaftar di Dewan Pers, ketika disinggung mengenai medianya yang belum terdata. 

Toh, sejauh ini menurutnya ada ribuan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Ia pun berharap jangan pernah sok jago jika ingin berdebat dengannya.

"Saya mau bertanya, media di Bali ngapain saja, ke mana, banyak sekali pelanggaran di Karangasem," ucapnya.

Lagi, pria yang juga selaku kuasa hukum di salah satu perusahaan keuangan di Bali ini mengaku tidak takut dengan laporan tersebut.

Ia juga mengingatkan pelapor agar jangan sombong. "Ingat, jangan sombong," tutup lelaki asal Canggu ini.***

Editor : Donny Tabelak
#media online #dewan pers #tambang pasir ilegal #polda bali #dprd karangasem #tambang ilegal