Radarbuleleng.jawapos.com- Enam orang dari tujuh pelaku penganiayaan remaja yang kedapatan mencuri tabung gas di Denpasar, resmi berstatus tersangka dan ditahan.
Pelakunya masing-masing GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan MWD. Terbukti melakukan penganiayaan disertai pelecehan seksual.
Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, di mapolda Bali, mengatakan, terungkap para pelaku, dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri).
Mereka melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun.
Pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, lalu menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onani.
"Bahkan pelaku menyuruh para bocah ini posisi nungging untuk memperlihatkan lubang anus," jelasnya dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Rabu (7/5).
Selanjutnya aksi nyeleneh tersebut direkam dengan HP dan mengirim videonya ke grup bernama "HIDUP SEHAT".
Salah satu peserta grup mengirimkan video tersebut ke grup kelas sehingga viral di media massa.
Menurut AKBP Agus, para pelaku ini terlibat kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak.
"Penyidik sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut yakni GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan MWD. Satunya sebagai saksi," ujarnya.
Dijelaskannya, pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan orang tua anak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali, tertanggal 22 Maret 2025.
Bahwa tiga anaknya yakni AMS, 15. KMG, 17, dan ERM, 17, dianiaya para pelaku dengan cara sadis dan dilecehkan, di sebuah rumah kontrakan Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga nomor 8, Denpasar, Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA.
Akibat peristiwa itu, AMS merasa trauma, dan syok berat serta takut dikeluarkan dari sekolah.
Sedangkan korban KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
Lalu ERM, selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan di atas betis.
Atas perbuatanya, ke 6 tersangka telah menghuni rumah tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dan, Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
"Kami imbau kepada orang tua dan para guru di sekolah untuk mengawasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak," pungkas AKBP Agus.***
Editor : Donny Tabelak