Meresahkan! Bule Speeding di Jalanan, 4 Motor Gede 250 CC Diamankan Polisi
Andre Sulla• Senin, 12 Mei 2025 | 18:51 WIB
Polisi melakukan interogasi setelah menghentikan laju kendaraan 4 moge yang dikendarai WNA.
Radarbuleleng.jawapos.com– Keberadaan bule di Bali makin meresahkan. Buktinya, mereka mengendarai empat unit motor gede (moge) di Bali, melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan alias speeding di jalan umum.
Aksi mereka itu berhasil dihentikan polisi. Motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc yang dikendarai WNA ditahan karena ketahuan melakukan aksi speeding di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Aksi para bule itu terjaring razia Polsek Kuta Selatan, saat polisi mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Sabtu lalu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 23.20 WITA.
Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., menerangkan bahwa pihaknya selalu melakukan patroli berkesinambungan pada malam hari di wilayah hukumnya.
Tujuannya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk antisipasi kejahatan jalanan.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek menyasar lokasi-lokasi rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda dan aksi balapan liar.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang dikendarai oleh WNA yang melakukan aksi speeding. Bahkan, sepeda motor yang dikendarai WNA tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ya, empat unit moge diamankan bernopol DK 4743 GBQ, B 4964 NFP, DK 5937 GBP, dan B 4871 UCE," ungkap Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., Minggu kemarin, 11 Mei 2025.
Pun dikatakan, dalam patroli, pihaknya tidak menemukan adanya aksi kriminalitas curas, curat, curanmor (3C), senjata tajam, narkoba, maupun penyalahgunaan senjata api.
Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan mencegah gangguan Kamtibmas di malam akhir pekan.
"Kami selalu melindungi masyarakat dalam melakukan aktivitas di jalanan," pungkas AKP Komang Agus.***