RadarBuleleng.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, berdampak langsung pada masyarakat. Utamanya masyarakat miskin.
Di Kabupaten Tabanan, Bali, bantuan beras bagi warga miskin ekstrem kini dihentikan. Padahal sebelumnya setiap keluarga mendapat bantuan 10 kilogram beras tiap bulannya.
Konon sejak Januari 2025, bantuan beras dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sudah tidak disalurkan lagi di Tabanan.
Penghentian bantuan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Akibatnya, sekitar 24.422 keluarga penerima manfaat (KPM) di Tabanan kehilangan hak atas bantuan beras yang sebelumnya rutin mereka terima.
"Karena efisiensi anggaran di pusat, maka bantuan beras 10 kilogram untuk warga miskin ekstrem sementara dihentikan," ungkap Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Tabanan, IGA Khrisna Kamasan.
Jika dihitung, total bantuan yang tak tersalurkan mencapai 244,22 ton beras. Tahun-tahun sebelumnya, program ini dijalankan oleh Kementerian PMK bekerja sama dengan Bulog dan PT Pos Indonesia. Penyalurannya dilakukan langsung ke desa-desa, berdasarkan data penerima dari kementerian.
"Disketapang hanya ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan monitoring. Kami memastikan apakah penyaluran sesuai dengan data penerima manfaat, by name by address," imbuhnya.
Dampak dari penghentian bantuan, tentu dirasakan langsung oleh ribuan keluarga miskin ekstrem yang sebelumnya menggantungkan kebutuhan pokok mereka pada program tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya