Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Wisatawan Asing Pakai Tanah Negara Bangun Akomodasi Pariwisata di Pantai Bingin

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 20 Mei 2025 | 23:25 WIB

 

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama memimpin rapat koordinasi pelanggaran tata ruang di kawasan pesisir pantai di Badung, Senin (19/5) kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama memimpin rapat koordinasi pelanggaran tata ruang di kawasan pesisir pantai di Badung, Senin (19/5) kemarin.

Radarbuleleng.jawapos.com- Publik Bali dikagetkan dengan adanya tanah negara yang dicaplok jadi vila di Pantai Bingin, Badung selama 15 tahun.

Komisi I DPRD Bali pun menggelar rapat tindak lanjut atas temuan pelanggaran aturan dalam pembangunan kawasan pesisir Jimbaran.

Ini setelah maraknya pembangunan vila, homestay, dan restoran di tebing curam Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pembahasan ini dilaksanakan di lantai III DPRD Bali pada Senin (19/5).

DPRD Bali mengaku akan mengkaji lebih lanjut dengan data yang ada. Pun diduga ada indikasi pejabat yang membekingi.

”Ada bangunan, tentu ada persetujuan aparat desa. Yang dimaksud aparat desa itu apakah desa adat atau dinas. Ini perlu pemanggilan pemilik vila -vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra kemarin (19/5).

Budiutama meminta ada sinkronisasi pejabat Badung dan Pemerintah Provinsi Bali berkaitan dengan aturan yang dilanggar.

Menurut Budiutama usia bangunan tertua 15 tahun. Awalnya bangunan rumah berkembang jadi vila dengan 7 kamar. Bahkan ada keterlibatan enam WNA.

”Data ini gunakan tanah negara. Catatannya 33 WNI dan 6 WNA,” ujarnya.

Komisi I DPRD Bali juga mendesak pemanggilan para pemilik vila dan restoran ilegal di kawasan tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi sanksi. Serta pendalaman dari Imigrasi.

“Perlu ada pemanggilan pemilik daripada vila-vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin sebelum memberikan rekomendasi; apa itu sanksi administratif sampai pembongkaran. Nah, kita kan perlu data,” jelasnya.

DPRD Bali mengatakan, jika ada pelanggaran RTRW tentu akan ada sanksi hukum. Dewan meminta menelusuri lebih luas, tidak hanya di Pantai Bingin.

”Banyak (pelanggaran,red). Ini jadi syok therapy lah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, mewakili OPD Badung, mengakui penyerobotan tanah negara tanpa mengantongi izin.

”Ada penyerobotan bangunan di atas tanah negara tanpa izin,” katanya.***

Editor : Donny Tabelak
#caplok tanah #Pantai Bingin #vila #dprd bali