Transisi Layanan KRIS BPJS, Dua Rumah sakit Plat Merah Tabanan Siap Sarana dan Prasarana
Juliadi Radar Bali• Rabu, 28 Mei 2025 | 02:05 WIB
RS Singasana Tabanan yang berlokasi di Desa Nyitdah Kediri.
Radarbuleleng.jawapos.com- Adanya aturan baru soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada BJPS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada bulan Juli mendatang.
Dimana aturan KRIS ini nantinya menyamaratakan fasilitas kelas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa membeda-bedakan kelas.
Khusus di Tabanan dua rumah sakit plat merah. Yakni RS Singasana dan RSUD Tabanan telah siap melakukan transisi aturan terbaru soal kelas rawat inap standar (KRIS).
Mereka kini telah menyiapkan sarana dan prasarana yang sudah ada untuk menuju layanan KRIS.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Ida Bagus Surya Wira Andi mengaku sejauh ini dua rumah sakit milik Pemkab Tabanan telah siap menerapkan aturan KRIS itu.
Saat ini tengah proses transisi untuk menuju kelas rawat inap standar (KRIS) dan ini masih berjalan. Karena pihaknya masih melakukan penyesuaian sarana dan prasarana yang dimiliki.
"Yang pasti kami siap menerapkan aturan itu, karena sesuai hasil monitoring dan evaluasi dari Diskes Bali pada minggu lalu bahwa RSUD Tabanan dan RS Singasana sudah mampu menerapkan aturan KRIS,” jelas dr. Surya.
Meski demikian ia tidak menyebutkan secara langsung, sistem kelas apa yang nantinya berlaku pada KRIS.
Hanya saja, khusus untuk kelas tiga dimodifikasi agar bisa menerapkan layanan standar KRIS. “Hanya kelas tiga yang dimodifikasi,” katanya.
Adapun beberapa ketentuan yang akan berlaku pada saat KRIS diterapkan nantinya antara lain batas maksimal jumlah bed atau tempat tidur pasien rawat inap.
“Untuk kelas tiga, dulunya ada enam tempat tidur, di KRIS maksimal empat tempat tidur,” bebernya.
Standar lainnya, jarak antarbed pasien rawat inap minimal satu setengah meter dan tiap ruang rawat inap wajib ada satu toilet umum.
Soal penerapan KRIS di RSUD Tabanan saat ini masih dalam tahap transisi atau persiapan juga diakui oleh Direktur Utama RSUD Tabanan, dr I Gede Sudiarta.
“Kami masih dalam persiapan menyesuaikan sarana dan prasana layanan dalam menerapkan KRIS,” kata Sudiarta dalam keterangan singkatnya.
Sementara itu Direktur RS Singasana, dr I Wayan Dody Setiawan mengaku layanan kelas rawat inap standar (KRIS) di RS Singasana pihaknya sejatinya telah mulai menerapkan.
Selain itu pihaknya juga menyesuaikan beberapa layanan sarana dan prasarana yang sudah ada untuk memberlakukan aturan KRIS.
Ia mencontohkan pada jumlah tempat tidur untuk pasien rawat inap yang dalam satu ruangan maksimal terdiri dari empat unit dan itu sudah pihaknya terapkan.
Sesuai dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum penerapan KRIS.
Disamping itu Manajemennya RS Singasana pada tahun ini juga sedang mengupayakan adanya ruang rawat inap yang baru.
Ruang rawat inap baru itu ke depannya akan dimanfaatkan untuk merawat pasien bedah dan interna.
Penambahan ruang rawat inap itu dilakukan dengan tujuan mengurai BOR (bed occupancy rate) atau tingkat penggunaan tempat tidur yang relatif tinggi pada pasien bedah dan internal.
"Penambahan ruang rawat inap itu juga untuk menempatkan pasien sesuai kategorinya," tandasnya.***