RadarBuleleng.id - Maraknya praktik usaha ilegal yang dijalankan warga negara asing (WNA) di Bali membuat Gubernur Wayan Koster ambil langkah cepat.
Gubernur Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk mengaudit seluruh izin usaha pariwisata. Sekaligus menyiapkan aturan baru yang lebih ketat dan berpihak pada warga lokal.
Koster menegaskan, Bali tidak boleh menjadi arena bebas bagi kepentingan asing yang justru menggilas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
“Pulau ini kecil, tapi kontribusinya besar bagi Indonesia. Kita bukan bersaing dengan provinsi lain, tapi dengan negara seperti Thailand dan Malaysia,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Gubernur asal Buleleng ini telah menerbitkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang menjadi dasar bagi operasi gabungan Satpol PP dan Polda Bali untuk melakukan penertiban langsung di lapangan.
“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas pria asal Desa Sembiran itu.
Baca Juga: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter, Koster Tegaskan Bali Harus Jadi Contoh di Indonesia
Koster juga mewajibkan seluruh agen perjalanan wisata terdaftar di asosiasi lokal. Verifikasi faktual akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan "hantu" yang hanya terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), namun tidak memiliki operasional nyata.
Koster mengungkapkan banyak celah dalam sistem OSS yang bisa dimanfaatkan WNA untuk menguasai sektor-sektor strategis.
Koster menyebut ada WNA yang menguasai bisnis homestay di Bali. Bahkan memiliki usaha mikro seperti rental mobil dan sepeda motor.
“Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai asing. Ini sudah sangat keterlaluan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya menabrak etika berusaha. Tapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi lokal.
Jika tidak segera ditangani, dalam lima tahun ke depan Bali bisa mengalami kemunduran serius dari sisi ekonomi, sosial, bahkan citra pariwisata.
“Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua harus ditata. Tapi penataan harus dimulai dari regulasi dan perizinan,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya