Radarbuleleng.jawapos.com– Program Bale Kertha Adhyaksa yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai upaya penyelesaian perkara hukum berbasis restorative justice di tingkat desa menuai sorotan dari kalangan pemerhati hukum.
Ketua LSM Garda Pejuang Penerus Aspirasi Rakyat (Garppar) Gianyar Ngakan Made Rai, mempertanyakan urgensi dan landasan hukum program tersebut, yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan peran kelembagaan adat yang sudah eksis, yaitu Kerta Desa.
Ngakan Rai menegaskan bahwa di Bali, penyelesaian perkara adat telah lama difasilitasi oleh lembaga Kerta Desa.
Lembaga ini hadir di setiap desa adat di Bali. Bahkan, secara yuridis diatur dalam Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Dalam aturan tersebut, Kerta Desa diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara adat (wicara) yang terjadi di wilayah Desa Adat melalui mekanisme musyawarah atau panyamabrayan.
”Kami mempertanyakan apakah Bale Kertha Adhyaksa merupakan inovasi yang benar-benar baru, atau hanya duplikasi (copy paste, red) dari sistem penyelesaian konflik yang sudah lama berjalan. Jangan sampai justru menimbulkan kebingungan dan konflik kewenangan antara lembaga adat dan institusi hukum formal,” tegas Ngakan Rai, Senin (9/6).
Dulu, menilik ke belakang, di era kerajaan penyelesaian sengketa melalui Raad Kerta. Kini Balai Raad Kerta masih berdiri kukuh di areal objek wisata Kerta Gosa, Klungkung, sebagai bukti adanya pengadilan di era kerajaan Klungkung.
Menurutnya, penguatan kelembagaan hukum adat mestinya tidak dicampuradukkan dengan fungsi penegakan hukum positif oleh kejaksaan, tanpa koordinasi dan kejelasan kewenangan.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Bali menjelaskan secara rinci jenis perkara apa saja yang dapat ditangani melalui Bale Kertha Adhyaksa, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya agar tidak bertentangan dengan sistem peradilan formal.
”Apakah Bale Kertha Adhyaksa ini bisa menangani kasus adat, pidana ringan, atau sengketa perdata? Bagaimana jika terjadi ketidaksepakatan, dan salah satu pihak memilih melapor ke aparat penegak hukum seperti kepolisian?” tanya Ngakan Rai.
Ia juga mengusulkan agar kejaksaan lebih fokus pada peran edukatif melalui program penyuluhan hukum kepada masyarakat desa, sebagaimana pernah dilakukan melalui program Jaksa Masuk Desa.
Menurutnya, pendekatan preventif ini lebih efektif dalam menekan potensi pelanggaran hukum di tingkat akar rumput.
”Daripada membuat program baru yang bisa menimbulkan kerancuan, lebih baik jaksa turun langsung ke desa untuk sosialisasi hukum. Contoh, Polres Gianyar rutin melakukan Jumat Curhat ke desa-desa, dan hasilnya cukup baik dalam meningkatkan kesadaran hukum warga,” tambah Ngakan Rai, yang juga menjabat Ketua Partai Gelora Kabupaten Gianyar.
Ngakan Rai turut mempertanyakan apakah Gubernur Bali telah mengevaluasi kemungkinan tumpang tindih antara program Bale Kertha Adhyaksa dengan tugas Kerta Desa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Terpisah, Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar telah diresmikan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Gianyar.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul di Balai Budaya Gianyar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana saat peresmian menegaskan, kehadiran Bale Kertha Adhyaksa bertujuan memperkuat peran desa adat dalam menyelesaikan konflik hukum secara mandiri, tanpa harus bergantung pada proses pengadilan.
”Bale ini bukan hanya tempat penyelesaian masalah, tapi juga sarana edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat dan aparatur desa. Kecuali perkara berat yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, semua disarankan diselesaikan di tingkat desa,” jelas Sumedana.
Melalui Bale ini, persoalan di masyarakat bisa selesai di tingkat desa. ”Diberikan ruang. Kecuali, masalah tidak selesai di tingkat desa,” ujarnya.
Dikatakan bahwa KUHP yang baru, mengakui adanya adat. ”Kalau sudah diputus di adat, tidak perlu lagi ditangani dalam hukum nasional. Jadi ini kolaborasi,” jelasnya.***
Editor : Donny Tabelak