Radarbuleleng.jawapos.com- Ni Komang Suastini, 47, diganjar pidana penjara selama 1 tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana menjadi mucikari, Selasa (10/6).
Terdakwa ini, tidak terbukti melanggar pasal 1 dan ayat 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, terdakwa terbukti melanggar pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Terdakwa melakukan tindak pidana menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Putusan terhadap perempuan asal Singaraja yang berdomisili di Jembrana ini, jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan pertama.
Karena itu, menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Pidana tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 120 juta, subsider 3 bulan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding. ”Terdakwa menerima, kami (JPU) melakukan upaya hukum banding,” kata JPU Kejari Jembrana Ni Wayan Mearthi.
Terdakwa menawarkan dua orang korban untuk melayani pria hidung belang dengan tarif berbeda.
Kesepakatan awal, dari hasil melayani tamu yang diterima korban NKS sebanyak Rp 250 ribu, terdakwa memotong Rp 50 ribu.
Sedangkan dari korban kedua, NDA, dengan tarif Rp 350 ribu, terdakwa memotong Rp 100 ribu.
Akan tetapi kedua korban sama sekali belum menerima upah, karena terdakwa lebih dulu diciduk polisi.
Dalam siang juga terungkap terdakwa sudah menjual atau menawarkan wanita wanita kepada laki-laki sejak 2 tahun lalu yaitu sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.***
Editor : Donny Tabelak