Radarbuleleng.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memberikan insentif berupa pembebasan denda atau pemutihan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Tabanan.
Membebaskan denda pajak PBB-P2 ini telah mendapat persetujuan Bupati Tabanan melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 dan sudah berjalan sejak 26 Mei 2025 lalu.
Pembebasan denda atau pemutihan atas PBB-P2 ini mulai berlaku pada bulan Juni ini sampai 31 Desember 2025 mendatang.
Pemutihan untuk denda mulai dari tahun pajak 1994 sampai 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, Rabu kemarin (11/6).
Kotio mengaku wajib pajak yang memiliki denda PBB dihapuskan atau diputihkan. Mereka wajib pajak cukup bayar pokoknya saja.
Kebijakan pemutihan denda ini memang telah disetujui oleh Bupati Tabanan melalui Perbup Nomor 18 Tahun 2025.
Sasaran utamanya adalah wajib pajak badan usaha yang sudah lama melakukan tunggakan pembayaran PBB-P2.
“Tahun ini saja (ada pemutihan). Tahun depan belum tentu ada. Mumpung sekarang ada kebijakan ini, kami berharap masyarakat memanfaatkan keringanan ini,” sambungnya.
Kotio menjelaskan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan dari mana saja seperti Bank BPD Bali atau BUMDes, LPD, dan koperasi yang sudah kerja sama dengan BPD Bali.
“Boleh juga lewat mobile banking (BPD Bali). Dari rumah bisa bayar. Yang penting punya mobile banking dan tahu nomor objek pajaknya,” tegasnya.
Menurutnya, program pemutihan denda ini juga bagian dari upaya Pemkab Tabanan untuk mendata ulang wajib dan objek PBB-P2.
Selain itu banyak wajib pajak yang menunggak pajaknya. Soal berapa angka atau nilainya Kotio tak merinci.
“Ya lumayan banyak piutang pajak. Ini yang kami tata dan data sekarang ini,” imbuhnya.***
Editor : Donny Tabelak