Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus KDRT, PPA Polres Tabanan Periksa Dua Orang Saksi

Juliadi Radar Bali • Jumat, 13 Juni 2025 | 18:05 WIB
 
Korban KDRT Esti Antoneta Nengo didampingi Tim Hukum LBH 351 mendatangai kembali Reskrim Polres Tabanan saat pemeriksaan saksi-saksi.
Korban KDRT Esti Antoneta Nengo didampingi Tim Hukum LBH 351 mendatangai kembali Reskrim Polres Tabanan saat pemeriksaan saksi-saksi.
 
Radarbuleleng.jawapos.com- Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Tabanan terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Esti Antoneta Nengo, 25 dilakukan oleh suaminya Yerdi Nduin, 26. 
 
Sebanyak dua orang saksi dihadirkan oleh tim kuasa hukum korban dari lembaga bantuan hukum (LBH) 351 yang dikomandoi Rikhardus Ikun. 
 
Dua orang saksi dihadirkan yakni Yeni, 40 teman kerja dari korban dan Falen Nengo, 22 saudara dari korban KDRT.
 
"Dua orang saksi ini kami hadirkan ke Polres Tabanan yang diperiksa penyidik unit PPA untuk menerangkan kasus KDRT yang dialami oleh klien kami Esti," ujar Rikhardus Ikun yang didampingi pula pengurus LBH 351 Totok Waluyo, Arie Sutrisno dan Stanislaus Tanje, Kamis kemarin (12/6). 
 
Hadirkan dua orang saksi ini untuk mempertegas agar kasus ini terang benderang. Karena dalam hukum acara pidana saksi adalah bagian dari alat bukti dan kelengkapan untuk memberikan informasi tambahan terkait dengan tindak pidana KDRT yang dialami oleh korban.  
 
"Dua orang saksi yang kami hadirkan ini. Mereka yang melihat dan mendengar kejadian KDRT tersebut dialami korban Esti," tuturnya.   

Rikhardus Ikun menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan bukti keterangan visum kepada penyidik.
 
Visum ini terkait kondisi bagian tubuh korban yang mengalami kekerasan KDRT dilakukan oleh suami korban Yerdi Nduin. 
 
Pihaknya sangat berharap Polres Tabanan dapat menuntaskan kasus KDRT yang ditangani oleh LBH 35. Agar kasus KDRT ini tidak berlarut-larut, segera dibuka Polres Tabanan. 
 
Selain itu kasus KDRT yang dengan bantuan LBH 351 ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat terutama bagi yang telah berumah tangga untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga. 
 
Segala tindakan pelanggaran hukum itu berujung pada pidana, karena banyak sekali masyarakat kaum ibu-ibu mengalami KDRT. Namun enggan membuka diri atau melaporkan kepada pihak berwajib. 
 
"Ini menjadi pembelajaran masyarakat lainnya, apabila ada yang melakukan KDRT dalam rumah tangga maka konsekuensinya adalah pidana," tandasnya.
 
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Effendi mengatakan kasus KDRT tersebut masih didalami saat ini. Dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi. 
 
"Ini kami tinggal menunggu hasil visum dari rumah sakit. Setelah itu baru kami gelar kasus KDRT ini," imbuhnya.  
 
Seperti diketahui, sebelumnya KDRT yang dialami Esti Antoneta Nengo dilakukan oleh suaminya Yerdi Nduin terjadi pada sebuah rumah kos yang beralamat di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri Tabanan. 
 
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polres Tabanan dengan nomor laporan polisi: TBl/134.a/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali. 
 
Dalam laporan itu korban asal Rote Tengah, NTT telah mengalami KDRT sudah berulang kali. Dari sejak awal perkawinan mereka tahun 2021 lalu sampai dengan saat ini masih terus mengalami KDRT. 
 
Puncak KDRT pada Kamis dini hari (5/6) pada kos-kos tempat mereka tinggal. Korban mengalami kekerasan KDRT yang menyebabkan sekujur tubuh korban mengalami memar. 
 
Kemudian perlakuan suami korban tersebut sudah tidak manusiawi, dimana istri sudah memberikan seorang anak perempuan.
 
Malah alami KDRT dengan melakukan pemukulan, mencekik korban hingga menyeret korban sampai keluar kamar kos. Dimana menyebabkan korban mengalami luka memar.***
Editor : Donny Tabelak
#kekerasan dalam rumah tangga #Polres Tabanan #lembaga bantuan hukum #kdrt