Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

BBPOM Denpasar Sita Obat Tradisional. Terbukti Mengandung Bahan Kimia

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 15 Juni 2025 | 19:17 WIB

 

ILEGAL: Tim BBPOM Bali menunjukkan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia.
ILEGAL: Tim BBPOM Bali menunjukkan obat-obatan tradisional yang mengandung bahan kimia.

RadarBuleleng.id - Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) kembali terungkap di Bali. 

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita puluhan produk ilegal dari dua pedagang yang nekat menjajakan barang berbahaya tersebut secara tersembunyi.

Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, total ada 73 item obat tradisional tanpa izin edar yang ditemukan. Produk tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni obat kuat penambah stamina pria dan pereda nyeri. 

Obat kuat seperti Cobra-X, Urat Madu Gold, Urat Madu Black, Buaya Jantan, Pak Kumis, dan Tawon Liar diketahui mengandung zat sildenafil/tadalafil. 

Sementara produk pereda nyeri seperti Montalin, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Pil Super Kecetit, Guci Emas, dan Mahkota Raga mengandung bahan kimia seperti piroxicam, paracetamol, dan asam mefenamat.

“Total nilai temuan mencapai Rp 35,1 juta. Ini bukan kali pertama pelaku beraksi. Pada 2018 lalu, mereka sudah pernah kami tindak, namun kembali berjualan di lokasi berbeda dengan cara yang lebih tersembunyi,” ungkap Aryapatni.

Ia menjelaskan, barang bukti tidak ditampilkan secara terbuka, melainkan disembunyikan dari display etalase. 

Obat-obatan ilegal ini diproduksi dalam negeri dan dipasarkan secara diam-diam karena masih tingginya permintaan dari konsumen.

“Permintaan pasar masih tinggi, dan keuntungan yang didapat pelaku juga besar. Itu sebabnya penegakan hukum sebelumnya belum mampu memberikan efek jera,” imbuhnya.

Meskipun terbukti menjual obat tradisional ilegal dengan kandungan BKO, dua pedagang tersebut tidak langsung ditahan. 

Menurut PPNS BBPOM, penahanan hanya dapat dilakukan jika pelaku berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana dalam waktu dekat.

“Kami tidak punya kewenangan penuh untuk melakukan penahanan. Namun, jika diperlukan, kami akan koordinasikan dengan Polda Bali sesuai prosedur,” tegas Aryapatni.

BBPOM kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Konsumsi tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan ginjal, gangguan hormon, nyeri dada, gangguan penglihatan, bahkan serangan jantung dan kematian.

Merujuk Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. 

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, pemusnahan produk, hingga penghentian kegiatan produksi.

BBPOM Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming khasiat instan dari obat tradisional yang tidak jelas asal-usulnya. 

“Selalu cek izin edar, kemasan, dan kandungan produk sebelum membeli,” tandas Aryapatni. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#makanan #obat kuat #obat #ilegal #stamina #denpasar #bahan kimia #BKO #bbpom #pedagang #obat tradisional #konsumen