Radarbuleleng.jawapos.com- Ratusan krama warga Desa Bugbug mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem Jumat (20/6) kemarin.
Kedatangan ratusan warga Desa Bugbug yang diketuai Klian Desa Adat Bugbug, melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan lini usaha Bumdes berupa minimarket bangkrut.
Kuasa Hukum warga Desa Bugbug, I Nengah Adi Susanto menceritakan kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Berawal dari penunjukan Ketua Bumdes Dharma Kerti yakni I Nyoman Suparta pada November 2022 lalu.
Dalam penunjukan ketua Bumdes tersebut diduga ada kongkalikong dengan Perbekel Desa Bugbug yang dijabat I Gede Diatmaja yang memiliki kewenangan sebagai penasehat Bumdes.
”Kami menduga jabatan direktur Bumdes itu sebagai reward. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi,” ujarnya saat ditemui usai melapor ke Kejari Karangasem.
Dalam perjalanannya di bawah kepemimpinan I Nyoman Suparta sebagai Ketua Bumdes Bugbug, mendirikan lini usaha minimarket.
Namun baru enam bulan berjalan, secara tiba-tiba ketua Bumdes Bugbug mengundurkan diri.
”Kami menduga dalam pengelolaannya ada yang tidak beres hingga menyebabkan minimarket bangkrut,” ucap Adi Susanto.
Selanjutnya warga desa Bugbug mencari beberapa bukti berupa neraca laporan. Dalam neraca laporan Desember 2023, tidak menyebut kegiatan bumdes.
”Kami menduga ada indikasi korupsi hingga pengelolaan minimarketnya bangkrut,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, warga melampirkan beberapa bukti. ”Biar penyidik yang mengembangkan,” imbuhnya.
Terkait laporan tersebut, Perbekel Desa Bugbug, I Gede Diatmaja tak mempermasalahkan laporan tersebut.
Kata dia, pengelolaan Bumdes sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pengelolaan Bumdes di bawah pemerintahan desa sudah sesuai.
”Terkait usaha laba dan merugi itu hal yang biasa dalam dunia usaha. Yang terpenting tidak ada indikasi korupsi dalam pengelolaannya,” kata Diatmaja.
Ia pun menunggu perkembangan laporan tersebut dan siap memberikan keterangan ke Kejari Karangasem.
”Apabila tidak terbukti, kami pastikan akan laporkan balik,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Pihaknya masih akan menelaah dan akan melakukan klarifikasi kasus tersebut.
”Kami akan telaah dulu, untuk klarifikasinya akan kami tindak lanjuti apakah ada tindak pidana atau tidak,” ucap Ugra.***
Editor : Donny Tabelak