Giliran PT. Kasmil Kosmos di Tabanan Bali PHK 37 Karyawannya
Juliadi Radar Bali• Sabtu, 21 Juni 2025 | 21:05 WIB
Puluhan pekerja di Pabrik Coca- cola yang berada di kabupaten Badung, Bali, di-PHK.
Radarbuleleng.jawapos.com- Setelah puluhan karyawan pabrik Coca-Cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Kini, gelombang PHK juga terjadi di Tabanan. Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bisnis furniture untuk ekspor melakukan PHK sejumlah karyawannya.
PT. Kasmil Kosmos yang berlokasi di Jalan Rajawali, Dauh Pala Desa Dauh Peken Tabanan, ini melakukan PHK sebanyak 37 karyawan mereka.
Langkah PHK itu diambil sebagai bentuk efesiensi dari perusahaan agar tetap bisa beroperasi, mengingat kondisi pasar dunia yang tidak bagus ditengah kondisi order ekspor yang sepi.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan I Nyoman Putra tak menampik soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Kasmil Kosmos terhadap karyawan.
"Ya benar kami sudah terima laporannya, tetapi untuk jelas bisa hubungi Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja kami," ucapnya dihubungi, Jumat (20/6) .
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan Wayan Muder mengatakan laporan PHK karyawan PT. Kasmil Kosmos sudah pihaknya terima 31 Mei lalu. Dimana ada sebanyak 37 Karyawan yang di PHK.
Keputusan memPHK karyawan dilakukan, karena efesiensi agar perusahaan bisa tetap berjalan beroperasi.
"Perusahaan yang bergerak dalam kerajinan furniture barang eksport sepi orderan, imbas dari kondisi pasar dunia dan ekonomi yang sedang melemah. Sehingga diputuskan melakukan efesiensi dari sisi pekerja," ungkapnya.
Ia menjelaskan tidak semua karyawan PT. Kasmil Kosmos di PHK. Dari jumlah pekerja sebanyak 66 orang, hanya 37 orang yang di PHK.
"Jumlahnya separo yang di PHK sesuai dengan laporan yang masuk ke kami," jelasnya.
Kendati 37 karyawan PT. Kasmil Kosmos di PHK, namun sesuai dengan kesepakatan saat dilakukan mediasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan bahwa mereka 37 karyawan yang di PHK tetap mendapatkan hak-haknya. Seperti pesangon sesuai dengan masa kerja pada perusahaan itu.
Selain itu, karyawan juga mendapatkan jaminan JHT. Bahkan mereka pula mendapat jaminan kehilangan pekerjaan. Dengan secara langsung mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Proses mediasi ini sudah dilakukan bersama dengan tujuan tidak ada masalah dikemudian hari nantinya.
"Soal adanya PHK dari PT. Kasmil Kosmos ini kami juga akan melapor ke Disnaker Provinsi Bali," pungkasnya.***