Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Rebutan Apartemen One Umalas di Kerobokan Bali Semakin Memanas, Begini Kata Pengacara

Admin • Rabu, 9 Juli 2025 | 17:05 WIB

 

Aksi saling tarik-menarik dan dorong di lokasi antara aparat yang mengawal PT SUP dan management One Umalas Budiman Tiang di Kerobokan, Bali.
Aksi saling tarik-menarik dan dorong di lokasi antara aparat yang mengawal PT SUP dan management One Umalas Budiman Tiang di Kerobokan, Bali.

Radarbuleleng.jawapos.com- Direktur PT SUP, Charles Sirongo Ringo diduga secara paksa masuk ke Kantor One Umalas Kerobokan Bali, yang merupakan proyek apartemen yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Dengan dikawal satu peleton Brimob dari Polda Bali, Charles memaksa masuk management kantor dengan alasan masih punya hak dan ingin berkantor bersama- sama dengan Budiman Tiang.

Sementara itu, kuasa hukum dari Budiman Tiang di Jakarta, Adrianus Henok kepada media menyatakan bahwa pengambilan alih secara paksa sebuah badan usaha secara fisik harus melalui pengadilan dengan disaksikan juru sita.

Dan dikawal polsek setempat dengan berbekal penetapan pengadilan berupa penetapan eksekusi, bagi upaya hukum yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap.

Adrianus mempertanyakan relefansi penempatan personil Brimob di One Umalas berhari-hari dari tanggal 3 hingga hari ini.

Kecuali, lanjutnya, ada laporan pidana terjadi keributan antar kelompok, boleh lah Brimob diminta pengamanan.

Tapi bukan pengawalan pengambil alihan gedung, ini sudah melampaui kewenangan Brimob yang bisa mencederai nama baik intitusi itu sendiri.

“ Dan kami sudah melaporkan dansat Brimob Bali kepada Divisi Propam Mabes Polri perihal tersebut, tadi siang,” kata Adrianus kemarin.

Sekadar diketahui, Selasa tanggal 8 Juli 2025 telah terjadi ketegangan dimana PT SUP telah menutup akses jalan dengan triplek dikawal Brimob Polda Bali.

Aksi saling tarik-menarik dan dorong di lokasi antara aparat Brimob yang mengawal PT SUP dan management One Umalas Budiman Tiang

Dalam rekaman video yang beredar, tampak petugas Brimob mengaku diminta oleh PT SUP untuk mengambil alih lokasi dan sekaligus pengamanan agar tidak bisa masuk akses.

Dalam pertemuan kedua belah pihak antara PT SUP dengan kubu Budiman Tiang yang difasilitasi kanit intel polsek setempat, Adrianus menyatakan jika memang merasa dirugikan dan ada bukti kepemilikan keabsahan atas aset One Umalas, silahkan gugat di Pengadilan sesuai aturan main hukum yang berlaku.

“Tapi jangan main paksa menduduki dan ingin menguasai dan menutup akses dengan cara cara ilegal dengan dibeking aparat keamanan Brimob lagi yang digunakan maksa masuk ini akan mencederai nama baik intitusi, itu merupakan tindakan melanggar hukum, kita ini orang-orang hukum harusnya tahu, ada saluran yang telah diatur sesuai koridor tatanan dalam negara hukum,”tandasnya.

Perkara One Umalas Kerobokan dipicu oleh saling klaim keabsahan kepemilikan antara PT SUP dengan Budiman Tiang selaku pemilik lahan, dan sedang digelar sidang gugatan hari ini tanggal 7 Juli di pengadilan negeri Denpasar untuk menguji dan membatalkan kerjasama antara PT SUP dengan Budiman Tiang yang dianggap telah melakukan wanprestasi dalam perkara Nomor 805/ Pdt G/ 2025 / Pn Dps. Dimana tergugat 2 serta turut tergugat tidak hadir pada sidang hari ini.

Lebih lanjut kuasa hukum Adrianus Henok dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners yang dikenal luas sebagai pengacara tetap Tommy Soeharto, berharap hukum harus tegak pada prinsip- prinsip negara hukum, karena negara kita telah dari awal dibentuk bukan sebuah negara kekuasaan yang harus bermain sesuai etika dan koridor hukum.***

Editor : Donny Tabelak
#brimob #propam mabes polri #Budiman Tiang #polda bali #apartemen #Agus Widjajanto #umalas