RadarBuleleng.id - Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali akhirnya membongkar 48 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penertiban dilakukan pada Senin pagi (21/7/2025). Proses penertiban dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster.
Turut hadir dalam pembongkaran tersebut jajaran Satpol PP Provinsi Bali dan Pol PP Kabupaten Badung yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Langkah tegas ini menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, puluhan bangunan itu sudah berdiri selama bertahun-tahun.
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta yang juga mantan Bupati Badung, mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran di kawasan tersebut semasa dirinya menjabat.
“Setiap hari banyak pembangunan baru, dan tidak semuanya terpantau. Tapi pasti sudah ada peringatan sejak lama,” ujar Giri saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, kemarin (21/7/2025).
Ia menegaskan pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan mengabaikan Surat Peringatan (SP) yang sudah dilayangkan, dari SP1 hingga SP3.
“Komunikasi antara investor, tokoh masyarakat, dan pemerintah sangat penting. Kalau komunikasi baik, pasti ada solusi tanpa harus terjadi seperti ini,” katanya.
Baca Juga: DPRD Bali Geram: Tanah Negara di Pantai Bingin Disulap Jadi Vila Mewah Selama 15 Tahun
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Bali pada 7 Mei 2025.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui puluhan bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara dan berada di sempadan Pantai Bingin. “Dan hari ini, bangunan-bangunan itu resmi dibongkar,” ucapnya, Senin (21/7).
Pihak legislatif pun mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Provinsi Bali melalui Kajian No. B.08.500.5.7.15/17558/PSD/DPRD tertanggal 13 Juni 2025.
Rekomendasi itu kemudian direspons oleh Pemprov dengan menerbitkan Surat No. B.22.300.1/6814/Bid.II/Satpol.PP pada 26 Juni 2025.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha menambahkan, pelanggaran di kawasan Pantai Bingin tidak bisa ditoleransi. Selain menyalahi tata ruang, bangunan liar tersebut juga mencaplok lahan milik negara.
“Kalau dibiarkan, ini mencoreng wajah pemerintah dalam penegakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dan bisa merusak citra pariwisata budaya Bali,” tegas Supartha.
Ia memastikan, DPRD Bali tetap konsisten menindak pelanggaran, tanpa tebang pilih. “Kami di Komisi I tidak pandang bulu. Bangunan itu jelas melanggar hukum dan tidak memberi kontribusi apa pun, baik untuk pemda maupun masyarakat,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya