RadarBuleleng.id – Masalah lalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah besar di tengah geliat pariwisata Bali. Tak hanya kemacetan, pelanggaran aturan di jalan raya juga terus meningkat.
Hal itu terlihat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025 di wilayah hukum Polres Badung yang digelar pada 15–25 Juli lalu.
Selama sepuluh hari operasi digelar, petugas menjaring sebanyak 783 pelanggaran. Yang mengejutkan, pelanggar terbanyak justru berasal dari kalangan warga negara asing (WNA), melampaui jumlah pelanggar dari Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jumlah ini naik lima persen dibanding pelaksanaan operasi tahun lalu, yang mencatat 748 pelanggaran,” ungkap Kasubsi Penmas pada Seksi Humas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti.
Dari total pelanggaran tersebut, 328 orang dikenai tilang, sedangkan sisanya hanya diberikan teguran.
Dari jumlah pelanggar yang ditilang, 221 di antaranya adalah WNA. Pelanggar terbanyak berasal dari Rusia.
Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibanding pelanggar dari kalangan WNI, yang hanya berjumlah 107 orang.
Jenis pelanggaran yang paling umum meliputi tidak memakai helm sebanyak 119 kasus, tanpa plat nomor kendaraan (TNKB) sebanyak 40 kasus, melanggar spesifikasi teknis kendaraan sebanyak 71 kasus, tidak membawa surat kendaraan sebanyak 89 kasus, dan melanggar rambu lalu lintas sebanyak 9 kasus.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 134 STNK, 92 SIM, dan 102 unit sepeda motor.
Lonjakan pelanggaran, terutama yang dilakukan wisatawan asing, menjadi sorotan karena dikhawatirkan bisa memperburuk citra lalu lintas Bali yang selama ini sudah dikenal semrawut.
Inastuti mengatakan, polisi terus melakukan upaya sosialisasi tertib berlalu lintas. Termasuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya