Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lima Napi Lapas Singaraja Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Francelino Junior • Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:10 WIB

 

Lima orang napi Lapas Singaraja yang bebas, karena dapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Lima orang napi Lapas Singaraja yang bebas, karena dapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Radarbuleleng.jawapos.com- Sebanyak lima orang warga binaan di Lapas Singaraja mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penghapusan hukuman pidana ini disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang ditandatangani pimpinan negara pada Jumat (1/8).

Untuk diketahui, amnesti merupakan bentuk pengampunan dari presiden, dengan menghapus status pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang, yang melakukan tindak pidana.

Setelah mendapatkan amnesti, penerima akan langsung bebas murni, dan status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

”Ada lima orang yang mendapatkan amnesti, dan langsung kami bebaskan pada Sabtu (2/8). Mereka pengguna narkotika, yang barang bukti di bawah 0,3 gram,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra pada Kamis (7/8) siang.

Pihaknya mengatakan, sebelum keluarnya keppres terkait amnesti, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah meminta data, terkait napi-napi yang sekiranya memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan. Pengumpulan data dilakukan sekitar Maret.

Dari hasil asesmen, Lapas Singaraja mengusulkan sebelas orang yang dinilai pantas dapat pengampunan.

Sebab dari catatan rumah tahanan itu, belasan orang ini bukan residivis dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman pidana. 

Hanya saja, selama proses finalisasi amnesti, enam orang sudah bebas duluan, lantaran masa hukuman yang telah usai.

Sehingga menyisakan lima orang saja. Maka mereka yang mendapat amnesti Presiden Prabowo melalui keppres bersamaan dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

”Lima orang ini sisa hukuman lima sampai tujuh bulan, tidak ada yang tahunan. Karena amnesti, jadi mereka bebas murni, tidak ada syarat wajib lapor ke Bapas,” lanjut Kalapas Gusti Lanang. 

Pengampunan yang diberikan presiden RI tentu disambut baik oleh Lapas Singaraja.

Sebab ini juga bertujuan mengurangi jumlah napi di dalamnya, karena sudah over capacity.

Saat ini saja, penghuni Lapas Singaraja sebanyak 369 orang, gabungan napi dan tahanan, padahal kapasitasnya hanya 100 orang.

Napi kasus narkotika paling mendominasi, disusul pidana umum dan narkotika.***

Editor : Donny Tabelak
#prabowo subianto #Tom Lembong #lapas singaraja #amnesti #hasto kristiyanto #Presiden RI