Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengacara Togar Situmorang Ditetapkan Tersangka, Diduga Gelapkan Uang Klien Miliaran Rupiah

Andre Sulla • Jumat, 8 Agustus 2025 | 23:05 WIB
Pengacara Dr. Togar Situmorang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali.
Pengacara Dr. Togar Situmorang ditetapkan tersangka oleh Polda Bali.
 
Radarbuleleng.jawapos.com– Pengacara Dr. Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
 
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang mantan kliennya diduga mencapai Rp 1,8 miliar. 
 
Untuk diketahui, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
 
Togar dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP setelah dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
 
Dalam laporan tersebut, Togar diduga menilep dana senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan seseorang yang disebut sebagai lawan hukum sang pelapor.
 
Dugaan tindak pidana itu terjadi di kawasan Double View Mansions, Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
 
Merasa tidak bersalah, Togar melawan balik. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Sidang perdana digelar pada Kamis (8/8) dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
 
Menanggapi gugatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. menegaskan bahwa seluruh proses penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
 
“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Prinsipnya, Polda Bali siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” pungkas Juru Bicara (Jubir) Polda Bali, Kamis (8/8/2025).

Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi Radar Bali terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp 1,8 miliar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan (8/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak direspons. ***

Editor : Donny Tabelak
#pengacara #togar situmorang #deportasi #penipuan #polda bali