RadarBuleleng.id - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di sejumlah wilayah, mulai dirasakan masyarakat Bali.
Banyak warga, terutama yang memiliki lahan dan bangunan, kaget dengan lonjakan pajak yang dinilai terlalu tinggi.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, menegaskan persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, ada banyak kesimpangsiuran dalam penerapan PBB P2, termasuk rumah tinggal dan lahan kosong yang tidak produktif ikut dikenakan tarif tinggi.
“Iya, mulai ada pertanyaan, kenapa kenaikannya signifikan dan begitu cepat. Ada yang naik sampai 150 persen. Misalnya, yang tadinya Rp 4 juta jadi Rp 10 juta. Itu kan sangat memberatkan,” ujar Cok Ace.
Mantan Wakil Gubernur Bali itu menyarankan pemerintah kabupaten/kota segera melakukan evaluasi.
Ia menilai perlu ada kejelasan jenis lahan atau bangunan yang seharusnya dikenakan kenaikan, serta mana yang bisa dibebaskan.
“Kalau tanahnya produktif tidak masalah. Tapi kalau tidak produktif kan memberatkan. Saya lihat belum jelas, rumah tinggal misalnya ada yang bebas, ada juga yang tidak, terutama kalau dijadikan homestay,” imbuhnya.
Cok Ace khawatir lonjakan PBB P2 ini justru memicu penjualan lahan besar-besaran, termasuk milik petani.
Dengan hasil pertanian yang minim, sementara pajak tinggi, banyak petani bisa tergoda menjual tanahnya.
“Ini bisa jadi salah satu faktor pendorong alih fungsi lahan. Daripada harus menanggung pajak tinggi untuk tanah yang tidak menghasilkan, petani lebih memilih melepasnya,” demikian Cok Ace. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya