RadarBuleleng.id – Polemik pelanggaran tata ruang di kawasan warisan budaya dunia (WBD) Subak Jatiluwih kembali mencuat.
DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap 13 bangunan akomodasi pariwisata yang diketahui berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD).
Ironisnya, belasan bangunan itu tetap berdiri meski status kawasan sudah ditetapkan UNESCO sebagai WBD.
Bahkan, muncul bangunan baru berupa restoran yang kini progres pembangunannya sudah mencapai 70 persen.
Parahnya lagi, restoran tersebut mengambil sebagian marka jalan yang menuju destinasi wisata Jatiluwih.
“Itu ada bangunan baru ujuk-ujuk selesai 70 persen. Betul-betul kami lihat sudah melanggar karena bangunan mengambil marka jalan. Wajib ditindak itu,” tegas Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Baca Juga: Waduh! Ayah dan Anak Diduga Terlibat Aksi Pencurian di Tempat Ibadah. Sasar Benda Berharga di Pura
Arnawa menekankan, persoalan 13 bangunan yang melanggar tata ruang harus segera ditangani eksekutif, dalam hal ini Pemkab Tabanan.
Namun ia mengingatkan, solusi tidak bisa hanya sekadar melakukan pembongkaran, karena berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat.
“Kalau dipaksa bongkar, ya pasti bersentuhan dengan masyarakat. Kalau tidak dibongkar, kita yang disalahkan undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong agar Pemkab melakukan langkah strategis dengan pendekatan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi perlu diberikan sejak tingkat kepala lingkungan (kaling), perbekel, hingga camat agar semua pihak memahami batasan wilayah yang boleh dan tidak boleh dibangun.
“Tujuannya agar masyarakat yang ingin membangun dapat bertanya dulu ke instansi terkait, seperti Dinas Perizinan, Penanaman Modal, atau PUPR. Dengan begitu, tidak ada lagi masyarakat yang tiba-tiba membangun di kawasan terlarang,” kata Arnawa.
Arnawa juga menyinggung minimnya sosialisasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tabanan.
“Jadi saya sering menyampaikan dimana kendalanya. Kok bisa masyarakat membangun duluan. Apa tidak pernah disosialisasi soal RTRW dan RDTR Tabanan dari dinas,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Belasan bangunan yang melanggar sudah diproses di dinas terkait.
“Kami tidak bisa serta-merta melakukan langkah pembongkaran akomodasi pariwisata yang melanggar. Kami sudah memberikan surat peringatan SP1 dan SP2,” jelasnya.
Ia memastikan penindakan tidak berhenti pada SP2 saja. Pemilik usaha yang melanggar sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Susila juga menyarankan agar para pengusaha yang sadar melanggar segera mengambil inisiatif membongkar sendiri bangunannya.
“Kami sarankan membongkar sendiri atau mandiri. Kalau melanggar selayaknya bongkar sendiri. Tidak ada masalah itu,” tukasnya.
Sebelumnya, DPRD Tabanan menemukan 13 pelanggaran bangunan saat melakukan sidak ke kawasan Subak Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel.
Dari hasil sidak, sejumlah vila, warung, hingga unit usaha pariwisata terbukti berdiri di atas lahan sawah dilindungi yang seharusnya steril dari pembangunan.
Adapun bangunan yang melanggar tersebut antara lain Villa Yeh Baat (kini berganti nama menjadi Villa Ke Uma), Warung Manalagi, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih.
Selain itu ada Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, dan Green Bikes Bali Jatiluwih.
Ada juga satu bangunan restoran baru yang juga dinilai melanggar karena mengambil marka jalan menuju obyek wisata.
Arnawa tegas menegakkan aturan. Sehingga warisan budaya dunia yang dimiliki Jatiluwih tetap terjaga.
“Jangan sampai terus ribut dengan masyarakat di bawah,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya