RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas seorang Warga Negara Asing yang melanggar hukum di Indonesia.
WNA itu diketahui berkebangsaan Inggris dengan inisial GLS, 40. Dia dideportasi alias diusir dari Bali setelah menyelesaikan masa tahanan di Lapas Kerobokan, Denpasar.
GLS dipulangkan ke negaranya pada Rabu (20/8/2025), pukul 19.20 Wita. Ia diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways rute Denpasar – Doha – London.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko mengungkapkan, GLS pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2020 lewat Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan visa kunjungan bisnis. Namun, kenyataannya ia lebih banyak berwisata.
“Dalam perjalanannya, yang bersangkutan justru terjerat kasus pencurian aset kripto dan divonis bersalah oleh pengadilan,” jelas Winarko.
Pengadilan menyatakan WNA tersebut terbukti melanggar pasal 365 KUHP, sehingga mendapat hukuman selama lima tahun penjara.
Setelah menjalani masa hukumannya hingga 17 Agustus 2025, ia langsung diserahkan pihak Lapas Kerobokan ke Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, GLS terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia dinilai melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus tidak menaati aturan hukum di Indonesia.
Selain dideportasi, GLS juga diusulkan masuk dalam daftar cekal agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga keamanan dan ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, tetapi setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Winarko. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya