RadarBuleleng.id - Polda Bali kembali menetapkan enam tersangka baru terkait kasus kerusuhan saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali dan Polda Bali.
Dengan tambahan ini, total tersangka yang diduga terlibat aksi kerusuhan tersebut telah mencapai 15 orang.
Dari enam tersangka baru tersebut, tiga orang diantaranya berasal dari Buleleng. Mereka berinisial WM, LP, dan AS. Ketiganya masih berusia muda dan berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, ada satu pelaku anak asal Denpasar berinisial YC, satu dari Jember berinisial WR, serta seorang mahasiswa bernama Rivaldi Ikhsan, 18.
Sumber kepolisian menyebut, meski status hukum tetap diproses, lima tersangka anak tidak ditahan.
Mereka dipulangkan bersama 155 demonstran lainnya yang sebelumnya ikut diamankan.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tahan Eks Mendikbud Nadiem Makarim
Sementara itu, hanya 10 orang tersangka yang berstatus dewasa, kini ditahan oleh Polda Bali.
Mereka diduga terlibat dalam berbagai aksi pelanggaran, mulai dari pengeroyokan terhadap anggota Polri, membawa bom molotov, pencurian gas air mata, hingga perusakan fasilitas umum.
Beberapa nama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka antara lain Andre Surya Dinata, 18; Mario Taniadi, 24; I Nyoman Ragil Trilaksana, 18; I Ketut Mardiana, 19; dan I Putu Bagus Sujaya Dewa, 18.
Mereka berlima diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap aparat saat demo berlangsung.
Selain itu, ada Muhammad Ryan Fashya Sahputra, 18, dan Moch Fahmi Himawan, 18, yang diamankan karena kedapatan membawa bom molotov.
Sementara Arief Triputra Purba, 20, dijerat kasus pencurian gas air mata, serta Fairuz Imam Nugraha, 20, dijadikan tersangka perusakan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan perkembangan terbaru ini. ”Sudah ada 15 tersangka dalam kasus kerusuhan demo,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya