Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara di Nusa Penida, Satpol PP Klungkung Hentikan Pembangunan Vila

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 11 September 2025 | 20:08 WIB

 

BAHAS PERIZINAN: Pol PP Klungkung membahas pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida, Bali, yang diduga menyerobot tanah negara.
BAHAS PERIZINAN: Pol PP Klungkung membahas pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida, Bali, yang diduga menyerobot tanah negara.

RadarBuleleng.id - Dugaan penyerobotan tanah negara di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, mencuat dalam rapat tindak lanjut pengawasan aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung, Bali. 

Rapat yang dipimpin Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, itu menyoroti tiga usaha wisata, yakni Kamara Nusa Penida, Blue Harbour Beach Front Villas, dan Mambo Dive Resort.

Dari hasil pembahasan, dua dari tiga usaha pariwisata tersebut diketahui belum mengantongi izin lengkap. Aktivitas pembangunan pun langsung dihentikan sementara waktu.

Paling mencolok, pengembangan bangunan Blue Harbour Beach Front Villas terungkap memanfaatkan tanah negara. 

Sementara izin usaha baru sebatas untuk bangunan induk yang berdiri di atas sertifikat hak milik (SHM). 

“Pengembangan bangunan yang sekarang menggunakan tanah negara. Kalau bangunan yang dulu atau induk sudah berizin di atas SHM,” tegas Suarbawa.

Meski manajemen Blue Harbour menyatakan siap mengurus perizinan, Satpol PP menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum izin resmi diterbitkan.

Kasus serupa juga terjadi pada Kamara Nusa Penida, yang perizinannya masih tersendat sejak 2019. 

Izin restoran masih dalam proses, sedangkan izin hotel berbintang belum disetujui. Untuk itu, seluruh aktivitas pembangunan juga dihentikan.

Sementara itu, Mambo Dive Resort dinilai memiliki dokumen izin relatif lebih lengkap, mencakup usaha diving, restoran, dan hotel. 

Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian perizinan.

Suarbawa menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pembangunan tanpa izin, apalagi yang memanfaatkan tanah negara. 

“Kami hentikan dulu agar pengusaha memenuhi kewajiban perizinan. Jika membandel, kami akan proses sesuai ketentuan, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai pembongkaran,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#wisata #bali #sertifikat #izin #Nusa Penida #pembangunan #tanah negara #akomodasi #pariwisata #hotel #perizinan #pol pp