Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pembahasan Ranperda Transportasi Online di DPRD Bali Memanas. Forum Driver Minta Tidak Ada Bahasa Multi Tafsir

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 17 September 2025 | 14:19 WIB

 

INTERUPSI: Salah seorang driver pariwisata Bali memprotes draft ranperda yang dianggap masih multi tafsir.
INTERUPSI: Salah seorang driver pariwisata Bali memprotes draft ranperda yang dianggap masih multi tafsir.

RadarBuleleng.id - Pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi berlangsung panas di DPRD Bali. 

Panitia Khusus (Pansus) mengundang Organda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Nyoman Suyasa, didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dan anggota pansus lainnya. 

Suasana sempat memanas saat perwakilan forum driver menyampaikan aspirasi dengan nada keras. Suyasa langsung menegur agar diskusi tidak menjurus ke serangan personal.

”Saya peringatkan jangan sampai menyerang personal,” tegas Suyasa di tengah rapat.

Usai pembahasan, Suyasa menyampaikan Ranperda akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (17/9/2025), untuk konsultasi. 

Salah satu poin krusial yang dikonsultasikan adalah syarat kepemilikan KTP Bali bagi driver transportasi pariwisata berbasis aplikasi.

”Setelah dari pusat, kami akan atur lagi pertemuan dengan teman-teman driver,” jelas Suyasa yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Bali.

Menurutnya, ada enam tuntutan forum driver yang sudah masuk dalam draf Ranperda, di antaranya syarat KTP, pengaturan tarif, hingga wacana tarif berbeda antara wisatawan domestik dan mancanegara. 

Namun, ia menekankan agar polemik KTP Bali tidak dikaitkan dengan isu rasisme. ”KTP itu hanya untuk alamat. NIK tidak akan berubah,” tandasnya.

Meski begitu, sejumlah hal masih menggantung. Salah satunya soal kuota jumlah driver, yang dinilai belum jelas. 

Dewan mendorong agar ada kajian mendalam, termasuk wacana sertifikasi sopir untuk mencegah perilaku ugal-ugalan di jalan.

Terkait sanksi, forum driver meminta ada sanksi pidana, sementara dalam draf baru dicantumkan sanksi administrasi. 

Ketua Kelompok Ahli DPRD Bali, A.A. Sudiana, menegaskan hal itu tetap bisa diakomodasi.

”Kalau tanpa norma delik pidana, sanksi tidak bisa kami buat,” ujarnya.

Dari kubu driver, Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menyatakan tuntutan mereka belum seluruhnya diakomodasi.

”Ya kan belum 100 persen tuntutan masuk ke draft Ranperda. Masih ada soal kuota, vendor, tarif, dan kendaraan berplat DK,” ucapnya.

Menariknya, forum driver bahkan ikut memeriksa langsung draft Ranperda. Mereka menyoroti sejumlah istilah yang dinilai multitafsir dan meminta perbaikan.

”Ada bahasa-bahasa yang multitafsir, maka harus ada penegasannya,” tegas Darmayasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #ranperda #dprd #kemendagri #pansus #angkutan #pariwisata #domestik #Forum #sanksi #wisatawan #sewa #driver #ktp #nik #Mancanegara #dprd bali #kuota #sertifikasi #aplikasi #rasisme