RadarBuleleng.id - Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Sikap tegas itu dibuktikan dengan pemberian sanksi kepada salah satu SPBU yang ada di Provinsi Bali.
Adapun aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SPBU 54.803.37 di Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan petugas SPBU dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.
Kasus ini mencuat setelah seorang tersangka berinisial AR ditangkap pada 16 September 2025.
AR diketahui menggunakan 22 barcode fiktif untuk membeli Pertalite bersubsidi menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki dan pompa 12 volt.
BBM hasil penimbunan kemudian dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali ke warung-warung dan pom mini.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan adanya praktik tersebut setelah dilakukan pengecekan internal.
“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Saat ini kami memberikan sanksi pembinaan sesuai regulasi BPH Migas. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, sanksinya akan ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha,” tegasnya.
Ahad juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Badung atas keberhasilan mengungkap kasus ini dan menegaskan dukungan penuh Pertamina terhadap pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami siap bersinergi dengan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM subsidi dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan,” imbuhnya.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi SPBU dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui Call Center Pertamina 135. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya