RadarBuleleng.id - Komisi I DPRD Tabanan turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan pabrik minuman beralkohol (mikol) di Banjar Dinas Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Senin (13/10/2025).
Turut hadir dalam sidak tersebut perwakilan dari Dinas Perizinan Tabanan, Pol PP Tabanan, dan Dinas PUPRPKP Tabanan.
Saat tim tiba di lokasi, tidak terlihat aktivitas pekerja. Yang tampak hanya beberapa tiang bangunan yang sudah berdiri tanpa satu pun papan informasi proyek atau plang perizinan, sebagaimana mestinya untuk proyek berskala industri.
Lebih disayangkan lagi, ketika Komisi I meminta dokumen legalitas, perwakilan pihak pabrik tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap.
Mulai dari izin tata ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin usaha pabrik mikol dari Kementerian Perindustrian belum dikantongi.
Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Suhu Panas Ekstrem Capai 35°C di Sejumlah Kota, Ini Tips Jaga Kesehatan
Akibatnya, Komisi I DPRD Tabanan langsung meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga proses perizinan tuntas.
“Kami turun dalam rangka penegakan Perda. Dari hasil pengecekan, perizinan masih proses dan belum tuntas,” tegas Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Omardani menegaskan, setiap pembangunan pabrik miras wajib memenuhi izin pemanfaatan ruang, izin bangunan, hingga izin operasional sesuai ketentuan.
“Kami tidak menutup pintu investasi. Silakan berusaha di Tabanan, tapi ikuti aturan. Jangan membangun dulu, izinnya belakangan,” ujarnya.
Dari pihak pemerintah, Endah Setyaningsih, Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Perizinan Tabanan mengungkapkan bahwa pengajuan baru sebatas izin tata ruang (ITR) untuk gudang.
Sementara untuk aktivitas pabrik miras, terdapat pembatasan karena termasuk kategori investasi negatif.
Kecuali jika merupakan relokasi pabrik lama yang sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, Kelian Adat Mambang Kaja, Wayan Wiranata mengatakan, masyarakat sudah lima kali mengikuti sosialisasi pembangunan pabrik tersebut.
Meski perusahaan belum menunjukkan izin lengkap, masyarakat mengaku menyetujui pembangunan karena berharap ada pemasukan untuk banjar dan peluang kerja bagi warga.
“Terus terang, kami ingin ada pemasukan. Selain itu, perusahaan menyatakan tidak akan ada limbah, polusi, atau kebisingan. Kami juga berharap 30 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal,” ucap Wiranata.
Lahan yang digunakan diketahui merupakan lahan tegalan seluas 77 are yang mulai dikerjakan sejak Juli lalu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya