Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di Nuanu City Memanas, Dewan Sebut Pol PP Tak Punya Nyali

Juliadi Radar Bali • Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:11 WIB

 

SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke Nuanu City.
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke Nuanu City.

RadarBuleleng.id - Suasana sidak Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di kawasan pariwisata Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kediri, Tabanan, Jumat (17/10/2025), mendadak memanas. 

Sidak yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan anggota Dr. Somvir itu semula berjalan kondusif, hingga satu momen membuat rombongan geram.

Supartha tiba-tiba meluapkan kekesalannya karena Pol PP yang ikut hadir dalam sidak dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas atas temuan pelanggaran tata ruang di area tersebut. 

Terutama pada bangunan di kawasan Cafe Utopia Nuanu yang berdiri di tepi tebing pantai. Wilayah yang seharusnya steril dari pembangunan berdasarkan Perda RTRW Bali.

“Mana Satpol PP Tabanan dan Provinsi? Kok diam saja meski ada di sini? Kami minta pasang police line, malah tidak berani. Ada apa ini?” tegas Supartha dengan nada tinggi di hadapan peserta sidak.

Menurutnya, sikap membisu aparat penegak Perda itu menimbulkan pertanyaan besar. 

Baca Juga: Warga Pemaron Keluhkan Indikasi Pungli Saat Urus KTP, Wabup Buleleng Ingatkan Kepala Desa

Padahal, pihak manajemen Nuanu dinilai sangat kooperatif. Mereka bersedia menunjukkan dokumen perizinan dan memberikan penjelasan tanpa menghindar. 

Begitu pula OPD terkait yang mengeluarkan izin, turut hadir dan terbuka menyampaikan informasi.

Yang membuat Pansus heran, justru Pol PP terlihat pasif. Tidak ada tindakan pemasangan garis pembatas atau police line meskipun sudah diminta langsung.

“Kami ini tidak anti-investasi. Bali tetap butuh investasi untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi penegakan aturan jangan sampai mandek. Semua harus berjalan sesuai koridor hukum agar iklim investasi tetap sehat,” lanjut Supartha.

Karena sikap pasif itu, Pansus TRAP memastikan akan mengevaluasi Pol PP Tabanan dan Pol PP Bali. Bahkan, langkah pengaduan akan dibawa dalam rapat kerja resmi Pansus di DPRD Bali.

Dari hasil sidak, Pansus memastikan bahwa sebagian besar dokumen perizinan Nuanu City sudah terpenuhi, termasuk izin AMDAL. Namun ada sejumlah kelengkapan administratif seperti UKL-UPL yang masih dalam proses penyempurnaan. 

Temuan utama justru berada di area tebing yang jelas diatur dalam regulasi tata ruang. Bangunan di zona rawan semestinya mendapatkan tindakan administratif sesuai ketentuan.

“Nuanu sudah siap menerima sanksi administratif dan menyatakan kesediaan memperbaiki serta mengurus izin tambahan sesuai rekomendasi,” ujar Supartha.

Sementara itu, Senior Legal Nuanu Creative City, Gede Wahyu Arianta, mengapresiasi atas kedatangan Pansus TRAP. Ia mengakui ada beberapa titik pembangunan yang perlu dikoreksi, termasuk area di dekat tebing.

“Dari sisi perizinan utama sebenarnya kami sudah lengkap. Hanya ada beberapa celah yang perlu dilengkapi. Kami juga sudah memasang tanda pada bangunan yang masuk kategori pelanggaran sebagai bentuk kesadaran,” ungkapnya.

Ia memastikan, manajemen Nuanu siap melakukan perbaikan sesuai arahan pemerintah dan mendukung penataan kawasan pariwisata agar tetap sesuai aturan.

“Intinya kami siap mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali demi kemajuan Nuanu dan masyarakat Tabanan,” tutup Arianta. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidak #bali #perda #Nuanu #bangunan #dprd #izin #pansus #Nuanu City #aset #rtrw #pariwisata #perizinan #pol pp #amdal #tata ruang