RadarBuleleng.id - Meski aparat kepolisian dan Bea Cukai kerap melakukan razia, peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Kabupaten Jembrana, Bali, ternyata masih saja marak.
Ironisnya, dalam setiap operasi gabungan, yang tertangkap justru penjual eceran, sementara distributor besarnya masih misterius.
Hal itu terungkap dalam operasi gabungan Satpol PP Jembrana bersama Bea Cukai Denpasar, Jumat (31/10/2025).
Dalam razia yang digelar di dua toko, petugas berhasil mengamankan 46 bungkus rokok tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.
“Pedagang kami berikan teguran dan pembinaan agar memahami konsekuensi hukum dari penjualan rokok ilegal,” ujar Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, Minggu (2/11/2025).
Menurut Eko, selain melakukan pendampingan kepada Bea Cukai, pihaknya juga mencoba menelusuri jalur distribusi rokok ilegal tersebut.
Namun upaya itu tak membuahkan hasil karena para pedagang mengaku tidak mengenal siapa pemasoknya.
“Mereka bilang rokok diantar oleh orang yang berbeda-beda. Jadi tidak tahu pasti siapa distributornya,” ungkapnya.
Ia menduga sistem distribusi rokok ilegal ini memang didesain tertutup dan terputus agar sulit dilacak.
“Tidak ada pedagang yang berani mengaku mengetahui distributor besar. Polanya tertutup, kemungkinan barang datang dari luar Bali,” jelas Eko.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagian besar pedagang tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya termasuk kategori ilegal. Mereka hanya melihat keuntungan penjualan tanpa memperhatikan legalitas barang.
“Bagi mereka, yang penting laku dan untung. Nah, rokok tanpa cukai ini justru paling cepat terjual karena harganya murah,” ujarnya.
Meski begitu, Eko menegaskan pihaknya terus melakukan komunikasi dan edukasi agar pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal.
Selain melanggar hukum, penjualan rokok tanpa cukai juga merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor pajak.
“Kami imbau agar pedagang tidak tergiur harga murah dari pemasok yang tidak jelas asal-usulnya. Rokok tanpa cukai itu ilegal dan bisa berakibat hukum,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya