RadarBuleleng.id - Aksi vandalisme dua pemuda asal Kabupaten Jembrana, Bali, Kharisma Arai Cahya, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra, 25, berakhir di tangan polisi.
Bukannya mendapat simpati atas “aksi protesnya”, keduanya justru diciduk hanya empat jam setelah video mereka mencoret Bendera Merah Putih viral di media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, kedua pelaku diketahui berdomisili di Denpasar.
Saat melakukan aksinya, mereka berdua sedang pulang kampung ke Jembrana.
Mereka kepergok warga menurunkan bendera di Lapangan Taman Pencangakan, Jembrana, Selasa (18/11/2025) malam.
Usai menurunkan bendera, mereka mencoret bendera merah putih dengan tulisan “RKUHAP”, lengkap dengan simbol anarki pada huruf “A”.
Baca Juga: Sempat Dihentikan, Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Kebo Iwa Buleleng Dilanjutkan
Warga yang melihat tidak berani menegur. Warga hanya merekam aksi kedua pelaku lalu mengirimkan video ke akun Instagram lokal hingga viral.
Respons cepat pun dilakukan. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan nomor kendaraan, tim gabungan Reskrimum Polda Bali dan Reskrim Polres Jembrana menangkap Kharisma dan Andy di rumah masing-masing, Rabu (19/11/2025) malam.
“Ada empat titik fasilitas negara yang menjadi sasaran coretan pada malam yang sama,” ungkap Kombes Adhi.
Selain bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pencangakan, coretan ditemukan di SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia, dan Gerbang Gudang Sarana Ternak.
Menurut polisi, aksi tersebut dilakukan secara terencana. Keduanya membeli cat pilox beberapa jam sebelum beraksi.
Mereka memilih lokasi yang minim pengawasan, dan berkeliling menggunakan motor Scoopy DK 5090 AFB setelah sebelumnya menenggak arak.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif mereka menolak RKUHAP setelah melihat opini-opini viral di media sosial. Ironisnya, keduanya mengakui tidak pernah membaca isi RKUHAP.
“Tersangka mengira RKUHAP memberi kewenangan negara menangkap orang semena-mena. Pemahaman itu hanya berdasarkan unggahan media sosial,” ujar Kombes Adhi.
Kharisma, pekerja sablon yang pernah tersangkut kasus narkoba pada 2019, mengaku mudah terprovokasi karena pengalaman buruk berurusan dengan hukum.
Sementara Andy, musisi band punk rock, menyebut dirinya terpengaruh konten kritik dari sejumlah akun Instagram.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bendera yang dicoret, cat pilox, rekaman video, pakaian pelaku, dan motor yang digunakan.
“Ini bukan protes. Ini tindakan menodai simbol negara dan tidak boleh ditiru,” tegas Kombes Adhi.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya