RadarBuleleng.id - Pemprov Bali kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas.
Salah satu poin yang mengemuka dalam draf tersebut adalah wacana pengecekan saldo tabungan wisatawan mancanegara (wisman) selama tiga bulan terakhir, serta kewajiban memiliki tiket pulang ke negaranya.
Kebijakan tersebut digagas untuk mengantisipasi wisman yang terjerat masalah sosial hingga kriminal akibat keterbatasan biaya selama berada di Bali.
Termasuk mencegah wisatawan yang datang ke Bali hanya berkedok liburan, namun justru bekerja di Bali.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komite III DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan batas kewenangannya.
Menurutnya, pemeriksaan saldo rekening warga negara asing merupakan ranah pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.
Rai Mantra menjelaskan, upaya mendorong pariwisata berkualitas sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, hasil revisi UU Nomor 10 Tahun 2009. Regulasi tersebut, kata dia, mengatur pariwisata secara menyeluruh, bukan parsial.
“Memang ada berbagai cara untuk menindaklanjuti undang-undang kepariwisataan yang baru. Namun pengaturannya bersifat holistik, bukan hanya pada satu aspek tertentu,” ujarnya.
Rai mantra menegaskan, meskipun wisatawan merupakan salah satu sumber daya, kekuatan utama pariwisata Bali tetap bertumpu pada kebudayaan.
Kualitas wisman, lanjutnya, sangat dipengaruhi oleh tata kelola destinasi, kualitas pelayanan publik, serta kesiapan sarana dan prasarana pariwisata.
“Terkait usulan mengecek saldo wisman tiga bulan terakhir, sepengetahuan kami hal ini harus dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” jelas Rai Mantra.
Ia juga meragukan apakah pengecekan saldo bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, praktik yang lazim terjadi, persyaratan rekening koran justru diajukan ketika seseorang mengurus visa di kedutaan negara tujuan.
Demikian pula wisman yang hendak masuk ke Indonesia, proses tersebut dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara asal.
“Ini termasuk urusan luar negeri yang tidak dilimpahkan ke daerah. Termasuk dalam lima kewenangan pemerintah pusat. Soal pengecekan saldo wisman di daerah, apakah ada kesepakatan khusus antara kementerian dan pemda, itu belum kami ketahui secara jelas,” paparnya.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) itu tidak menampik bahwa pengecekan saldo merupakan salah satu strategi untuk menjaring wisatawan berkualitas yang diterapkan di banyak negara.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa bagi sejumlah negara, sehingga perlu kehati-hatian dalam merumuskan aturan turunan di daerah.
“Undang-undang pariwisata yang baru tidak mengatur wisatawan secara spesifik, melainkan memberi arah kebijakan peningkatan kualitas pariwisata,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, draf Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas hampir rampung. Ia optimistis pembahasan di DPRD Provinsi Bali tidak akan memakan waktu lama.
“Sedang dirancang perda agar wisatawan yang datang ke Bali betul-betul menghormati aturan dan budaya Bali, cinta Bali, dan punya uang yang cukup. Jangan sampai dananya hanya cukup untuk seminggu, tetapi tinggal hingga tiga minggu, akhirnya terlantar dan melakukan kriminal,” kata Koster.
Koster menegaskan, aturan tersebut bertujuan mendorong wisman tinggal lebih lama dan membelanjakan uangnya di Bali, sehingga berdampak langsung pada penguatan UMKM.
Dalam ranperda itu, tidak diatur nominal tabungan secara spesifik, melainkan mekanisme pemantauan untuk memastikan kemampuan finansial wisatawan selama berlibur.
“Draf sudah hampir selesai dan segera diserahkan ke DPRD. Saya kira tidak lama, bisa diberlakukan tahun ini,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya