RadarBuleleng.id - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mulai tancap gas di awal 2026.
Sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan disisir. Pansus kini membidik dua hotel yang ada di Kabupaten Badung yakni Hotel The Edge di Desa Pecatu dan Hotel Mulia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (6/1/2026), Hotel The Edge disorot terkait keberadaan restoran yang dibangun di dalam sebuah goa.
Goa tersebut diduga memiliki nilai cagar budaya. Meski Dinas Kebudayaan Badung menyatakan goa itu bukan cagar budaya, DPRD Bali justru meragukan hasil kajian tersebut.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menegaskan, kajian harus dilakukan secara transparan dan objektif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, goa tersebut diperkirakan terbentuk sejak 25 ribu tahun lalu, merujuk pada pertumbuhan stalaktit dan stalagmitnya.
”Pihak GM The Edge mengakui, saat pembangunan hotel dulu, tanah di sekitar goa jebol lalu terlihat ada goa. Setelah ditemukan, justru diperbaiki dan dijadikan restoran. Kalau dikomersialkan, ini ada indikasi pelanggaran cagar budaya. Kami akan kaji bersama lagi,” tegas Dewa Rai.
Selain persoalan goa, Pansus juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) diketahui baru diproses setelah bangunan hotel berdiri.
Padahal, secara regulasi, dokumen lingkungan wajib rampung sebelum pembangunan fisik dilakukan.
Pelanggaran lain yang dinilai mencolok adalah posisi kolam renang yang berada di bibir tebing. Lokasi tersebut dianggap melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
”Ketinggian bangunan di RDTR sudah jelas. Yang di kolam renang itu menurut saya harus dibongkar karena melanggar,” ujar pria asal Buleleng itu.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP memberikan peringatan keras kepada manajemen The Edge agar melengkapi seluruh perizinan paling lambat 20 Januari 2026.
Jika tenggat waktu terlewati dan pelanggaran masih ditemukan, DPRD Bali meminta aparat bertindak tegas.
”Kalau masih bolong, pasang Pol PP Line,” tandasnya.
Senada dengan DPRD Bali, Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, menyebutkan hasil pemantauan visual menunjukkan sejumlah bangunan memang tampak melampaui batas tebing.
Pihaknya akan memanggil manajemen The Edge pada Kamis mendatang untuk klarifikasi perizinan sebelum menurunkan tim terpadu ke lapangan.
Di sisi lain, perwakilan Hotel The Edge mengklaim proses perizinan tengah berjalan sejak 2022.
Namun, klaim tersebut kembali dipertanyakan DPRD Bali, mengingat hotel tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2011.
Tak hanya The Edge, Hotel Mulia juga dipanggil Pansus TRAP menyusul adanya laporan masyarakat terkait ketinggian bangunan hotel yang diduga melanggar tata ruang. Padahal, hotel tersebut telah beroperasi sekitar 15 tahun.
Sorotan DPRD Bali juga mengarah pada dugaan pelanggaran pemanfaatan sempadan pantai serta pemasangan struktur berupa grip di wilayah laut. Padahal, area tersebut berada dalam kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
Sikap keras DPRD Bali yang baru muncul belakangan ini turut dipertanyakan publik, mengingat hotel-hotel tersebut telah berdiri belasan tahun.
Menanggapi hal itu, Dewa Rai menyebut DPRD baru bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
”Itu hanya normative reasoning, kenapa baru sekarang. Dulu kenapa tidak, karena baru sekarang ada laporan masyarakat. Itu waktu turun berdua saat makan malam. Makanya kami akan turun buktikan,” tegasnya.
Selain itu, keberadaan pura di dalam kawasan Hotel Mulia juga ikut menjadi perhatian. DPRD Bali menyoroti adanya perbedaan penamaan pura yang dinilai berimplikasi pada pengaturan jarak dan tata ruang.
”Kami perdalam lagi karena berkaitan dengan jarak,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya