Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Limbah Bulu Ayam Timbulkan Bau Menyengat, Pol PP Turun Tangan

Muhammad Basir • Jumat, 9 Januari 2026 | 07:06 WIB
LIMBAH: Pol PP Jembrana mengecek limbah bulu ayam yang dibuang sembarangan.
LIMBAH: Pol PP Jembrana mengecek limbah bulu ayam yang dibuang sembarangan.

RadarBuleleng.id - Warga Banjar Muara Indah, Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah kresek berisi bulu ayam. 

Limbah tersebut dibuang sembarangan di tanah kosong dan menimbulkan pencemaran lingkungan, sehingga memicu keresahan warga sekitar.

Persoalan ini sebenarnya sudah lama disoroti pemerintah desa. Namun, teguran berulang kali yang disampaikan tak juga diindahkan pemilik usaha. 

Kondisi itu akhirnya mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Kapolsek Negara turun langsung ke lokasi pembuangan limbah.

Perbekel Desa Pengambengan, Kamaruzzaman mengungkapkan, pencemaran lingkungan akibat usaha pengolahan bulu ayam tersebut sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat. 

Limbah berupa sisa bungkus bulu ayam dibuang di tanah kosong yang bukan milik pelaku usaha.

“Kami sudah sering mengingatkan pemilik usaha agar tidak membuang limbah di lokasi itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak desa bahkan sempat memanggil pemilik usaha ke Kantor Desa Pengambengan untuk memberikan peringatan sekaligus meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan. 

Namun, komitmen tersebut dilanggar karena pelaku kembali membuang limbah di tempat yang sama.

“Peringatan dan pernyataan yang dibuat tidak diindahkan,” terangnya.

Karena tak ada itikad baik, pemerintah desa kemudian melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pol PP Jembrana untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan tersebut. 

Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana mengatakan, penertiban dan pembinaan ini merupakan respons atas laporan resmi dari Perbekel Pengambengan. 

Saat pengecekan di lokasi, petugas menemukan tumpukan sampah plastik dan non plastik yang mengeluarkan bau tak sedap dan mencemari lingkungan sekitar.

“Limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas usaha dan juga limbah domestik pelaku usaha,” jelasnya.

Meski pemilik usaha tidak berada di lokasi maupun di kantor desa saat petugas datang, 

Satpol PP meminta penanggung jawab lahan untuk melarang pelaku usaha membuang sampah di tanah yang bukan miliknya. 

Selain itu, pihaknya akan segera memanggil pemilik usaha untuk dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Apabila pelaku usaha masih membandel, kasus ini akan ditangani oleh seksi penegakan hukum.

“Pengawasan berkelanjutan dan penegakan aturan sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #lingkungan #jembrana #bulu ayam #ayam #pol pp #pengambengan #satpol pp #limbah