Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tol Gilimanuk–Mengwi Mandek. Penlok Segera Berakhir, Aset Warga Masih Terblokir

Muhammad Basir • Selasa, 13 Januari 2026 | 12:55 WIB

 

MANGKRAK: Lokasi peletakan batu pertama pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
MANGKRAK: Lokasi peletakan batu pertama pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

RadarBuleleng.id - Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi hingga kini masih tanpa kejelasan. 

Sejak peletakan batu pertama yang dilakukan empat tahun lalu, proyek strategis nasional itu tak menunjukkan perkembangan berarti. 

Kondisi tersebut membuat warga terdampak berada dalam ketidakpastian, terlebih penetapan lokasi (Penlok) yang ditetapkan Gubernur Bali hampir memasuki masa akhir.

Tak hanya pembangunan yang mandek, aset tanah dan bangunan milik warga yang masuk trase tol juga masih diblokir. 

Akibatnya, pemilik lahan tidak bisa menjual aset mereka. Bahkan untuk menjadikan lahan mereka sebagai agunan kredit di bank juga tak bisa. 

Warga juga ragu melakukan renovasi rumah. Karena khawatir uang yang dikeluarkan menjadi sia-sia jika sewaktu-waktu lahan dibebaskan.

Informasi yang dihimpun, warga terdampak telah berulang kali mempertanyakan kelanjutan pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kepada pemerintah desa. 

Namun, pihak desa pun belum bisa memberikan kepastian lantaran belum menerima informasi terbaru dari pemerintah di atasnya.

Saat ini, tanah dan bangunan yang masuk Penlok masih dibekukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Pemblokiran dilakukan untuk mencegah transaksi jual beli selama proses pengadaan tanah berlangsung. 

Dampaknya, nilai ekonomis aset warga praktis hilang, sementara rencana renovasi rumah terpaksa ditunda.

Ketua Forum Perbekel se-Jembrana, I Made Bagiarta, mengaku memahami keresahan warga yang terdampak proyek tol tersebut. Namun hingga kini, ia juga belum memperoleh informasi pasti terkait kelanjutan pembangunan.

“Belum ada (informasi terbaru),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi sendiri dirancang dengan panjang sekitar 96,84 kilometer. Khusus di wilayah Kabupaten Jembrana, trase tol akan melintasi 33 desa dan kelurahan dengan total 4.305 bidang lahan yang terdampak.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Wita membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai kelanjutan proyek tol tersebut. 

Sementara itu, masa berlaku Penlok yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali akan segera berakhir pada Februari mendatang.

“Penlok berdasarkan SK Gubernur hanya berlaku sampai akhir Februari,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila hingga masa berlaku Penlok berakhir belum ada kelanjutan pembangunan, maka proses pembangunan jalan tol harus dimulai kembali dari tahap awal, termasuk penetapan lokasi.

“Kalau sampai akhir Februari belum berjalan, berarti jika mau dilanjutkan lagi harus mengulang prosesnya dari awal,” tegas Wita.

Pemblokiran sertifikat tanah, lanjut dia, dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setelah Penlok ditetapkan, pemilik tanah hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah.

Pembatasan dilakukan karena lahan sudah melalui proses identifikasi dan inventarisasi oleh panitia pengadaan tanah. 

Jika tanah dialihkan lebih dulu kepada pihak lain, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah saat proses pemberian ganti rugi.

“Kalau tidak dibatasi, bisa menimbulkan spekulasi tanah karena harga akan naik akibat proyek tol. Itu justru membuat prosedur pengadaan semakin rumit,” ungkapnya.

Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster menyebut bila Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan memasuki proses tender di pemerintah pusat.

“Gilimanuk-Mengwi tahun ini proses tender di Kementerian PU. Kemudian ada underpass dan sejumlah infrastruktur prioritas dalam 5 tahun ini,” kata Koster saat melakukan kunjungan ke Buleleng pada Rabu (7/1/2026).

Sebagai informasi, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi ditandai dengan peletakan batu pertama pada September 2022 oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Kecamatan Pekutatan. 

Sempat dilakukan pekerjaan perataan tanah, namun hanya berlangsung beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti hingga kini. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#gubernur #bali #badan pertanahan nasional #penetapan lokasi #agunan #penlok #proyek #aset #wayan koster #tol #perbekel #lahan #Proyek Strategis Nasional #jalan tol