Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Masih Layani Atraksi Tunggang Gajah, Mason Elephant Park Dapat Sanksi Peringatan Lagi

Ida Bagus Indra Prasetia • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:02 WIB

 

BERI TEGURAN: Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko (pakai rompi hijau) saat mengecek lembaga konservasi Mason Elephant Park & Lodge di Kabupaten Gianyar.
BERI TEGURAN: Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko (pakai rompi hijau) saat mengecek lembaga konservasi Mason Elephant Park & Lodge di Kabupaten Gianyar.

RadarBuleleng.id - Pemerintah pusat terus mempertegas komitmen perlindungan dan kesejahteraan satwa liar. 

Salah satunya melalui penegakan Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor 6 Tahun 2025 terkait penghentian peragaan gajah tunggang di seluruh Lembaga Konservasi (LK).

Di Bali, Balai KSDA Bali secara intensif melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut. 

Hasil pemantauan menunjukkan PT Wisatareksa Gajah Perdana yang mengelola Mason Elephant Park & Lodge di Kabupaten Gianyar, masih menjalankan aktivitas gajah tunggang, meski sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 13 Januari 2026.

Aktivitas tersebut diketahui masih berlangsung hingga 21 Januari 2026. Menyikapi pelanggaran itu, Direktorat Jenderal KSDAE kemudian melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP II) sebagai bentuk penegasan aturan.

“SP II ini adalah penegasan bahwa tidak ada pengecualian untuk aktivitas gajah tunggang. Ini adalah wujud nyata perlindungan satwa,” kata Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko.

Hendratmoko menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pengelolaan wisata satwa menuju konsep yang lebih etis dan edukatif.

“Kami mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi untuk menjaga martabat satwa liar, khususnya Gajah Sumatera, demi masa depan pariwisata Bali yang selaras dengan nilai pelestarian alam,” tegasnya.

Menindaklanjuti teguran tersebut, Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana, Made Yanie Mason, secara resmi menandatangani surat pernyataan penghentian seluruh aktivitas gajah tunggang. 

Penghentian berlaku penuh mulai 25 Januari 2026, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #satwa #gajah #gianyar #satwa liar #gajah tunggang #mason elephan park #konservasi