Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Memanas, Bali Handara Dituding Picu Masalah Lingkungan di Pancasari

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 4 Februari 2026 | 17:32 WIB

 

BAHAS TATA RUANG: Suasana Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, membahas legalitas dan perizinan Bali Handara.
BAHAS TATA RUANG: Suasana Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, membahas legalitas dan perizinan Bali Handara.

RadarBuleleng.id - Penyegelan sejumlah bangunan di kawasan Hotel Bali Handara oleh Satpol PP Provinsi Bali berbuntut panjang. 

Persoalan tersebut dibahas secara khusus dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Selasa (4/2/2026).

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai, Somvir serta sejumlah anggota, termasuk I Wayan Tagel. 

Sejumlah instansi teknis turut dihadirkan, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tak hanya instansi pemerintah, masyarakat Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, juga hadir menyampaikan aspirasi. Warga mengeluhkan wilayahnya yang kerap dilanda banjir setiap kali curah hujan tinggi.

Sementara dari pihak manajemen Bali Handara, RDP dihadiri Presiden Direktur PT Sarana Buana Handara (SBH) Aliza Salviandra, didampingi tim legal Putu Hutagalung dan Benson Sitompul.

Dalam forum tersebut, pembahasan tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, tetapi juga dampak lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas Bali Handara, khususnya banjir yang disebut rutin melanda wilayah Pancasari. 

Isu kepemilikan lahan turut mengemuka setelah warga menyampaikan klaim penguasaan lahan oleh perusahaan.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha mempertanyakan kejelasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT SBH. 

Ia menyinggung adanya lahan sekitar enam hektare yang disebut-sebut dimohonkan oleh masyarakat.

Selain itu, Supartha juga menyoroti persoalan sungai dan sistem drainase di Pancasari yang kerap meluap hingga mengganggu arus lalu lintas. Padahal, jalur tersebut merupakan satu-satunya akses utama penghubung Buleleng–Denpasar.

“Banjir ini dari utara ke selatan. Walaupun sekarang ada shortcut, tetap saja banjir,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu Perbekel Desa Pancasari, I Wayan Komiarsa mengatakan, banjir di wilayahnya bukan persoalan baru. 

Bahkan, sejak 1960-an telah terjadi banjir bandang di kawasan tersebut, yang kembali terulang pada dekade 1970-an.

“Kami berharap ada solusi konkret dan terintegrasi. Kami minta BWS, PUPR, dan Balai Jalan Nasional duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Presiden Direktur PT SBH Aliza Salviandra menyatakan pihaknya siap memenuhi permintaan Pansus TRAP maupun instansi terkait, termasuk melengkapi dokumen legalitas lahan dan bangunan.

“Kalau memang diminta melengkapi, tentu kami lengkapi. Kami berdiri sejak lama dan ingin menyesuaikan dengan regulasi. Kami tidak ingin dianggap tidak taat hukum,” tegas Aliza.

Terkait banjir, tim legal PT SBH Putu Hutagalung menilai persoalan tersebut telah terjadi sejak lama dan menjadi tanggung jawab bersama.

“Dalam forum tadi juga disampaikan banjir sudah terjadi sejak tahun 1960-an. Jadi ini bukan semata tanggung jawab perusahaan, tetapi perlu penanganan lintas pihak,” ujarnya.

Aliza juga mengklaim, dari total luas kawasan Bali Handara sekitar 98 hektare, sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau. Bangunan hanya menempati sekitar satu persen area.

“Lebih banyak rumput dan pepohonan. Dalam lima tahun terakhir kami menanam sekitar 700 pohon sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan,” katanya.

Soal bangunan yang disegel, Aliza menjelaskan bangunan tersebut merupakan bagian dari renovasi akibat longsor pada 2012 yang menyebabkan sekitar 35 kamar rusak.

“Dulu kami punya sekitar 80 kamar. Setelah longsor tersisa 40 kamar. Renovasi dilakukan bertahap,” jelasnya.

Sementara itu, tim legal PT SBH, Benson Sitompul menegaskan tidak ada pembangunan bangunan baru. Ia menyebut sebelumnya perusahaan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Karena ada perubahan struktur saat renovasi, kami ajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Prosesnya masih berjalan,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Somvir #dprd #pansus #Pansus TRAP #hotel #sukasada #BWS #Dewa Nyoman Rai #politisi #bali handara #banjir #buleleng #pancasari #I Made Supartha #dprd bali #dinas kehutanan