RadarBuleleng.id - Aspirasi warga untuk transparansi rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di wilayah Serangan terus menguat dari masyarakat desa adat setempat.
Warga yang berada paling dekat dengan lokasi proyek menyuarakan kekhawatiran akan dampak keselamatan, lingkungan, hingga masa depan pariwisata dan nelayan.
Namun, di tengah gelombang aspirasi tersebut, pemerintah pusat memastikan proyek strategis tersebut tetap berlanjut.
Kepastian itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
SKKL tersebut menetapkan kelayakan lingkungan pembangunan dan pengoperasian Terminal LNG Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD atau setara dengan 4.760 juta liter gas per hari.
Proyek yang digarap PT Dewata Energi Bersih tersebut akan mencakup wilayah Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Meski aspek perizinan telah dikantongi, penolakan warga adat belum mereda. Rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) di perairan Serangan dinilai menyimpan risiko kebocoran gas dan potensi ledakan.
Selain itu, keberadaan infrastruktur LNG dikhawatirkan merusak citra pariwisata, khususnya kawasan Sanur yang tengah diarahkan menjadi destinasi wellness tourism.
Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi Darmoko menilai branding pariwisata wellness berpotensi kontradiktif dengan keberadaan terminal LNG.
“Kalau kawasan pariwisata dekat dengan risiko bencana, kualitas pariwisatanya pasti turun. Wisatawan asing sangat sensitif terhadap risiko keamanan. Mereka ingin melihat pantai lepas, bukan tanker besar,” ujarnya pada Minggu (8/2).
Menurut Moko, gas alam tetap merupakan energi fosil yang menghasilkan emisi dan memperparah krisis iklim.
Potensi kebocoran metana bahkan dapat memperkuat efek gas rumah kaca. Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dengan Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih.
“Klaim bahwa gas adalah energi bersih itu mitos. Dalam temuan IPCC, gas tetaplah fosil dan tidak direkomendasikan untuk pembangunan baru. Justru pembangkit fosil harus dipensiunkan,” tegas mantan Direktur Walhi Bali itu.
Ia menambahkan, proyek LNG juga berpotensi mempersempit ruang tangkap nelayan akibat zona keamanan infrastruktur.
Di sisi lain, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penerbitan SKKL dilakukan demi menjaga ketahanan energi Bali. Berkaca dari pengalaman pemadaman total (blackout), Bali dinilai tidak boleh kembali mengalami krisis pasokan listrik.
“Bali memerlukan udara segar, dan solusi tercepat saat ini adalah LNG,” ujar Hanif di sela kegiatan bersih pantai di Kedonganan, Badung, Jumat (6/2/2026) lalu.
Hanif menjelaskan, LNG dipilih karena emisi polutan dan partikulatnya lebih rendah dibandingkan batu bara.
“Ini bukan berarti rendah karbon, tetapi rendah emisi. Ini langkah transisi yang presisi karena Bali adalah tempat berkumpulnya banyak orang,” tambahnya.
Terkait aspirasi warga, Hanif mengklaim proses sosialisasi telah berlangsung selama tiga tahun. Bahkan, jarak FSRU dari bibir pantai yang awalnya direncanakan 500 meter kini diperjauh menjadi sekitar 3,5 kilometer sebagai hasil kajian dan dialog dengan masyarakat.
Senada, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kebutuhan pasokan energi menjadi alasan utama proyek LNG tetap dilanjutkan. Ia mengingatkan bahwa kekurangan listrik dapat memicu keresahan luas di masyarakat.
“Nanti kalau listrik mati, ribut lagi,” ujar Koster.
Koster memastikan pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar gas ini akan dimulai pada 2026, setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan PT PLN.
Menurutnya, terminal LNG menjadi kunci menuju kemandirian energi Bali agar tidak lagi bergantung pada pasokan dari Paiton, Jawa Timur.
Namun, klaim kemandirian itu kembali dipertanyakan Moko. “Gasnya diambil dari luar Bali, teknologinya juga dari luar. Di mana letak kemandiriannya?” sindirnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak investasi. Namun, warga menuntut keterbukaan dan pelibatan sejak awal perencanaan.
“Laut adalah mata pencaharian kami. Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak kaget dengan dampak yang muncul,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali beberapa waktu lalu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya