RadarBuleleng.id - Dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi salah satu fokus utama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Bahkan, persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) tertutup yang digelar Kamis (19/2/2026) di Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon.
RDP tersebut merupakan rapat gabungan yang secara khusus mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah wilayah, termasuk Pancasari.
Surat undangan rapat bernomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Februari 2026 ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Selain Pancasari, pansus juga membahas kawasan mangrove Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; Desa Tianyar, Kabupaten Karangasem, serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta, Kabupaten Tabanan.
Namun, untuk wilayah Buleleng, Pancasari menjadi atensi khusus karena menyangkut isu tata ruang dan perizinan yang dinilai krusial.
Baca Juga: Mengaku Pedagang Busung, Ternyata Jualan Sabu. Pria Banyuwangi Dihukum 8 Tahun Penjara di Buleleng
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal dihadirkan dalam forum tersebut. Di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kanwil BPN Bali, hingga UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Kantor pertanahan kabupaten/kota serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali juga ikut diundang.
Sekretaris Pansus TRAP, Somvir, enggan membeberkan detail pembahasan terkait Pancasari. Ia hanya menegaskan rapat dilakukan untuk koordinasi antar pejabat dan hasilnya akan diumumkan kemudian.
"Urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan," ujarnya.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyebut rapat digelar tertutup karena materi yang dibahas cukup serius dan membutuhkan pendalaman komprehensif, termasuk menyangkut perizinan dan aset.
"Kami dari Pansus ingin menggali kajian-kajian yang lebih sangat dalam dari OPD terkait., " ujarnya.
Masa kerja Pansus TRAP sendiri akan berakhir pada 3 Maret mendatang. Dengan waktu yang tersisa, dewan berupaya menyusun laporan dan rekomendasi secara terukur, termasuk terkait dugaan pelanggaran tata ruang di Pancasari, Buleleng.
"Jadi harus kerja-kerja lebih terukur, lebih dalam. Supaya mendapatkan informasi yang valid," ucapnya.
Pansus memastikan rekomendasi resmi akan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali sebelum masa kerja berakhir.
"Sebelum Pansus berakhir, baru kami membuat laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dan pemerintah Bali," tandasnya.
Asal tahu saja, sebelumnya Pansus TRAP DPRD Bali sempat melakukan inspeksi ke Desa Pancasari, Buleleng. Saat itu Pansus TRAP bersama Pol PP Provinsi Bali menyegel sejumlah bangunan di area Hotel Bali Handara.
Meski begitu, warga Pancasari menilai kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali dinilai belum menyelesaikan masalah di kawasan tersebut, utamanya soal banjir. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya