RadarBuleleng.id - Perbekel Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Widhi Adnyana, bersama tujuh orang pemohon dari civitas akademika Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.
Objek pengujian adalah frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan.
Para pemohon menilai istilah tersebut tidak sinkron dengan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dalam undang-undang yang sama yang justru menggunakan frasa “kerugian negara”.
Perbedaan terminologi dalam satu rangkaian norma ini dinilai membuka ruang multitafsir, khususnya dalam membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana.
Sebagai dasar pengujian, para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Jumat (20/2/2026), kuasa hukum pemohon menegaskan adanya inkonsistensi konseptual pada Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan.
I Nyoman Widhi Adnyana menilai penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” tidak selaras dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama.
“Norma a quo telah merugikan hak konstitusional karena menimbulkan problem dalam praktik penegakan hukum berupa kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, secara normatif istilah “kerugian negara” berada dalam rezim hukum administrasi yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola, bukan pemidanaan.
Pandangan tersebut sejalan dengan definisi dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Febriansyah Ramadhan, menambahkan bahwa frasa “kerugian keuangan negara” lazim digunakan dalam rezim hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang berorientasi pada penghukuman dan mensyaratkan adanya unsur kesalahan atau niat jahat.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan frasa “keuangan” dalam pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar dasar pengujian diperjelas dan diselaraskan.
Ia menilai terdapat perbedaan antara landasan pengujian dalam judul permohonan, uraian kedudukan hukum (legal standing), dan argumentasi dalam bagian posita.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan tenggat hingga Kamis (5/3/2026) pukul 12.00 WIB.
Menanggapi kesempatan itu, Nyoman Widhi menyatakan akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyempurnakan argumentasi hukum secara lebih sistematis dan komprehensif.
“Kami menghormati masukan Majelis Hakim. Dalam perbaikan dokumen permohonan, kami bersama tim dari Undiknas Bali akan memperjelas dasar pengujian konstitusional, menyelaraskan antara legal standing dan posita, serta menegaskan kembali perbedaan konseptual antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia berharap permohonan ini dapat mendorong kepastian hukum sekaligus memberi perlindungan bagi aparatur pemerintahan desa agar tidak serta-merta dikriminalisasi atas kesalahan yang sejatinya berada dalam ranah administratif. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya